Tak Cukup Hanya Bagi-Bagi Sertifikat
Rabu, 30 Juli 2008 – 18:14 WIB
Terkait dengan konsep land reform, apa yang dikatakan Horasman Sitanggang tampaknya memang tidak sejalan dengan pernyataan Deputi III Bidang Penataan Tanah BPN, Dr Yuswanda Arsyad Temenggung. Yuswanda pernah menyebutkan bahwa kriteria umum penerima tanah adalah rakyat yang tak punya tanah. Yuswanda dengan tegas juga menjelaskan bahwa program ini memang tak semata-mata membagi-bagikan tanah. Tapi sekaligus dalam rangka menyelesaikan sengketa atau konflik agraria yang selama ini belum terselesaikan. Seperti diberitakan, tahun ini pemerintah akan membagikan tanah seluas 332.930 hektar yang tersebar di seluruh provinsi, minus DKI Jakarta. Dana yang disiapkan untuk program ini sebesar Rp137 miliar. Luas tanah yang akan dibagi di masing-masing provinsi sangat bervariasi, yang berkisar antara 2000 hingga 15.000 hektar. Terluas di Sumut yakni 57.674 hektar. (sam/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Dewan Pengurus Pusat Serikat Petani Indonesia (DPP SPI) menyatakan kekecewaannya dengan model reformasi agraria (land reform) yang hanya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wamenlu Anis Matta Puji Upaya Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina
- Jelang Natal & Tahun Baru, Senator Manaray Bersama Kemenhub Sepakat Awasi Harga Tiket ke Papua
- Hamdan Zoelva Berharap Hakim Kasus Tom Lembong Independen dan imparsial
- Kumpul Bareng Komunitas Tionghoa di PIK, Ridwan Kamil Gaungkan Toleransi
- Guru Suharmini Heran, Hasil Visum Bukti Pemerkosaan Putrinya Tidak Bisa Dilihat
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini