Tak Cukup Hanya Jokowi, Kabinet Kerja Diminta Komit Tolak Revisi UU KPK
jpnn.com - JAKARTA - Keputusan Presiden Joko Widodo menolak revisi Undang-Undang KPK belum sepenuhnya disambut baik oleh pegiat antikorupsi. Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut penolakan ini juga harus diakui oleh semua kementerian terkait di Kabinet Kerja.
"Jangan hanya presidennya saja, tapi juga harus dijamin bahwa menteri-menterinya mendukung putusan itu. Salah satunya Menkumham juga harus sepakat dengan itu," ujar peneliti ICW Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan, Aradila Caesar dalam diskusi di kantornya, Jakarta, Minggu (21/6).
Terkait penolakan revisi ini, para pegiat antikorupsi juga meminta dicabut revisi UU KPK dalam prolegnas 2014-2019. Jika ada menteri atau jajaran di bawah presiden yang tetap mendukung, ICW meminta Jokowi-sapaan Joko Widodo- untuk memberi sanksi tegas.
"Di pemerintahan Jokowi, pelemahan KPK mulai terlihat. Karena itu, Jokowi harus tegas pada menterinya yang membangkang dan ingin melemahkan KPK," tegas Aradila. (flo/jpnn)
JAKARTA - Keputusan Presiden Joko Widodo menolak revisi Undang-Undang KPK belum sepenuhnya disambut baik oleh pegiat antikorupsi. Indonesia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemuda Muhamadiyah Harus Siap Hadapi Tantangan Politik Menuju Indonesia Emas 2045
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- Namanya Dicatut Oknum Wartawan di Sejumlah Daerah, Edi Lemkapi Bakal Lapor Polisi
- Mahasiswi Mengaku Korban Pelecehan Seksual Manajer BUMN Cabut Laporan, Alasannya
- Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, soal Kondisi AKP Dadang
- Dua Tokoh Siap Luncurkan Creative Hub Bertema Laut di Bali