Tak Dapat Dana Saksi, Caleg DPD Merasa Dianaktirikan

jpnn.com - JAKARTA - Koalisi Calon DPD RI Antidiskriminasi Penyelenggara Pemilu mengatakan bahwa penyediaan dana saksi partai politik (parpol) di tempat pemungutan suara (TPS) yang difasilitasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) keluar dari asas Pemilu yang efektif dan efisien. Fasilitas pendanaan honor saksi tersebut dinilai tidak adil karena hanya diberikan kepada parpol dan dana saksi peserta pemilu dari DPD diabaikan.
Koalisi Calon DPD juga menilai bahwa Bawaslu RI telah melanggar ketentuan Pasal 74 ayat a UU Nomor 15 Tahun 2011 yang menyatakan bahwa Bawaslu tidak bersikap diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
"Menolak dana saksi parpol di TPS karena terjadi diskriminasi terhadap peserta pemilu," kata calon anggota DPD DKI Jakarta, Ramdansyah dalam keterangan persnya di Jakarta, Minggu (2/2).
Selain Ramdansyah, anggota koalisi lainnya yakni Suratman (calon DPD Yogyakarta), Abu Kasim Sangaji (calon DPD Provinsi Maluku), dan Khairudin Gustam (calon DPD Provinsi Lampung).
Ramdansyah menilai aneh karena Bawaslu memperjuangkan keberadaan dana saksi parpol di TPS. Apalagi, menurutnya, keberadaan saksi sebenarnya cakupan kerja dari penyelenggara teknis dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Bawaslu telah melenceng dari tugas pokok dan fungsinya sebagai pengawas dalam penyelenggaraan pemilu dengan melibatkan diri menjadi KPU," ucap mantan Ketua Panwaslu DKI Jakarta ini.
Ramdansyah mendesak Bawaslu agar tetap berada pada jalurnya untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu secara efektif dan efisien dengan pelibatan aktif masyarakat. Bawaslu diminta untuk konsisten menjalankan amanah Pasal 73 butir 3 ayat a butir 4 yakni mengawasi persiapan penyelenggaraan Pemilu.
Khususnya, sambung Ramdansyah, tugas sosialisasi peserta pemilu termasuk anggota DPD RI belum maksimal. Menurutnya, hingga hari ini masyarakat belum mengenal para calon anggota DPD RI.
JAKARTA - Koalisi Calon DPD RI Antidiskriminasi Penyelenggara Pemilu mengatakan bahwa penyediaan dana saksi partai politik (parpol) di tempat pemungutan
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensesneg