Tak Dapat Izin Lapas, Wafid Batal Diperiksa KPK
Senin, 05 November 2012 – 12:33 WIB
Dalam pengerjaan proyek Hambalang itu, nama Wafid disebut BPK, telah menandatangani surat permohonan persetujuan kontrak tahun jamak proyek Hambalang tanpa memperoleh pendelegasian dari Menpora, Andi Mallarangeng. Akibatnya, ia diduga melanggar PMK 56/PMK.02/2010. Namun, Wafid sudah membantah hal tersebut. (flo/jppn)
JAKARTA - Mantan Sesmenpora Wafid Muharram hari ini batal memenuhi jadwal pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut kuasa hukumnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai
- Begini Sikap Wakil DPR RI Ini soal Rencana PPN 12 Persen
- Agun Gunandjar Sebut KPK Tersangkakan 2 Orang Baru di Kasus e-KTP
- Kalah Berulang Kali, Bang Zul Memaknai Buah Kebaikan Tak Harus Dipanen Langsung
- Eddy Soeparno Dukung Diplomasi Prabowo Membangun Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim
- Dukung Program Prabowo, Polisi Bersama Jurnalis Gelar Uji Coba Makan Siang Bergizi di Sekolah