Tak Dapat Izin Perbaiki Behel, Sutan: Ya Meninggal Kita Kalau Gitu
jpnn.com - JAKARTA - Kawat gigi alias behel milik mantan Ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana kembali jadi pembahasan saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Bahkan Sutan dan Ketua Majelis Hakim Artha Theresia sempat berdebat mengenai hal ini.
Perdebatan bermula saat Sutan menagih janji hakim terkait izin bagi dirinya untuk berobat di luar rutan. Politikus Partai Demokrat itu mengeluh kesulitan mendapat perawatan di dalam Rutan KPK tempat dia sedang menjalani tahanan.
"Dulu ibu yang bilang loh bu. Ibu bilang kalau saya lampirkan surat dari dokter nanti akan ini putuskan berobat itu, tapi ternyata ibu kemarin ingkar. Di rutan sudah enggak ada berobat untuk gigi dan keloid," kata Sutan kepada Hakim Artha Theresia di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/4).
Sutan pun menjelaskan, usai persidangan pekan lalu, dia berniat menemui dokter rutan untuk meminta rujukan berobat. Namun dia mendapat informasi dari penjaga rutan bahwa sang dokter sedang berada di luar kota. Keesokan harinya pun dokter itu belum juga kembali bertugas.
Padahal, lanjut Sutan, kondisi kawat giginya sudah parah lantaran sudah berbulan-bulan tidak dikontrol oleh dokter gigi. "Ya meninggal kita kalau gitu," ujar Sutan.
Hakim Artha pun menimpali curhat Sutan itu dengan mengatakan bahwa tidak mungkin seseorang meninggal hanya karena kawat gigi rusak. Dia meminta Sutan untuk tidak berlebihan. Gak ada orang meninggal karena behel," timpal Hakim Artha.
Namun Sutan tidak mau kalah, dia mengatakan bahwa seorang hakim tidak punya hak untuk membuat pernyataan seperti itu. "Loh kenapa bu, kalau tetanus bu? Gimana sih ibu ini. Ibu ini bukan dokter, ibu ini hakim. Ini untuk kesehatan bu. Inilah ibu kadang-kadang," jawab Sutan.
Hakim Artha kemudian menanyakan kepada Jaksa terkait keberadaan dokter gigi di Rutan KPK. Jaksa pun membenarkan bahwa tidak ada fasilitas perawatan gigi di rutan tersebut.
JAKARTA - Kawat gigi alias behel milik mantan Ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana kembali jadi pembahasan saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
- ATI & PASEO Gencarkan GET Bagi Pelajar Sekolah
- Kaget Lihat Jalan Rusak Parah di Kabupaten Serang, Mendes Yandri Hubungi Menteri PU
- Tangis Guru Honorer Supriyani Pecah Setelah Divonis Bebas
- Tips Obati Penyakit Asam Lambung dari IDI Banyumas
- Tok, Majelis Hakim Vonis Bebas Honorer Supriyani
- Jadi Tersangka, Gubernur Rohidin Singgung soal Pilkada