Tak Dapat Izin Perbaiki Behel, Sutan: Ya Meninggal Kita Kalau Gitu
Senin, 27 April 2015 – 14:46 WIB
Setelah mendengar penjelasan, hakim pun akhirnya mengabulkan permintaan Sutan. Dia diberi izin untuk berobat ke dokter gigi yang menjadi langganannya.
Baca Juga:
"Terdakwa punya dokter gigi sendiri. Saya sudah tahu riwayat kesehatan giginya. Jadi untuk kali ini, untuk kepentingan kesehatan terdakwa silakan dikawal sesuai suratnya terdahulu. Surat penetapan tertulis akan menyusul," kata Hakim Artha. (dil/jpnn)
JAKARTA - Kawat gigi alias behel milik mantan Ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana kembali jadi pembahasan saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Truk Bawa Pendukung Paslon Bupati Tolikara Terbalik, 5 Orang Tewas, Lainnya Luka-Luka
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini
- DPM Beri Beasiswa Pelajar Berprestasi Kuliah ke China
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Jangan Ada Lagi Guru yang Dipidana