Tak Dianggarakan, Telat Terapkan TKI Online
Senin, 03 Oktober 2011 – 04:11 WIB

Tak Dianggarakan, Telat Terapkan TKI Online
Hal ini sangat menguntungkan dinas, terutama terkait pemantauan keberadaan TKI di luar negeri dan pendataan TKI asal daerah masing-masing. Pelaksanaan sistem online itu menghubungkan data dokumen calon TKI pada tahap rekrutmen hingga siap bekerja di luar negeri, yang diproses melalui Pemda atau Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dengan SISKO TKLN (Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri) sebagai pusat data BNP2TKI di Jakarta.
Baca Juga:
Pengajuan proses dokumen calon TKI di kantor Dinsosnakertran dilakukan Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS). Selanjutnya, berdasar data online yang terverifikasi sekaligus lengkap, masing-masing calon akan mendapatkan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).
Dengan cara online ini tidak ada lagi pemalsuan data TKI oleh PPTKIS ataupun calo, karena data dokumennya harus sama persis antara yang diproses Disnaker dengan yang ada di BNP2TKI, sehingga pada akhirnya memudahkan kita melindungi TKI sejak di dalam dan di luar negeri.
Sistem online tersebut untuk memangkas peran calo yang kerap merugikan calon TKI di samping dapat menghindari resiko TKI menjadi korban perdagangan manusia (human trafficking). Adanya online itu juga menjadikan pemerintan daerah mengetahui pasti berapa jumlah TKI di wilayahnya yang bekerja di luar negeri. (tya)
PURBALINGGA - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertran ) Kabupaten Purbalingga Provinsi Jawa Tengah belum bisa menerapkan sistem
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku