Tak Diatur, Atribut Kampanye Bikin Kotor
jpnn.com - JAKARTA - Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti menyayangkan belum ditetapkannya pengaturan teknis pelaksanaan kampanye. Padahal, tiga hari sejak KPU menetapkan peserta pemilu, partai politik sudah dapat langsung melakukan aktivitas kampanye.
Kampanye yang dibolehkan adalah pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye dan pemasangan alat peraga di tempat umum.
Menurut Ray, kampanye ini harus sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang pelaksanaan kampanye itu
8 Januari 2013. Namun hingga saat ini, aturan kampanye masih dalam penggodokan KPU.
"Artinya sudah hampir enam bulan masa kampanye berlangsung, peraturan pedoman pelaksanaan kampanyenya tidak jelas," ujar Ray di Jakarta, Rabu (31/7).
Dengan tidak adanya PKPU tentang pelaksanaan kampanye kata dia, membuat banyak tempat mulai marak bertaburan berbagai jenis iklan dan alat kampanye yang dipasang dengan cara sembrono nyaris tanpa mengindahkan kaedah pelaksanaan kampanye sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.
Aturan di UU itu lanjut Ray, berupa kampanye yang tidak mengganggu ketertiban umum, tidak menggunakan fasilitas negara, tidak mempergunakan ruang ibadah dan pendidikan, mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat.
"Kota-kota kita bertaburan dengan segala macam spanduk, baliho, selebaran, dan lainnya yang berisi rayuan, ungkapan, foto orang, janji-janji, dan sebagainya dengan mempergunakan ruang publik secara semena-mena. Tak ada estetika, tak ada etika, bahkan memliki kecenderungan merusak lingkungan hidup karena banyak batang pohon yang ditempel dengan berbagai selebaran," ucapnya.
Lebih lanjut, Ray mempertanyakan lambatnya kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menetapkan PKPU kampanye. Menurutnya, alasan bahwa mekanisme konsultasi dengan Komisi II DPR yang menjadi penyebab lamanya penetapan itu tidak dapat sepenuhnya dijadikan alasan.
JAKARTA - Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti menyayangkan belum ditetapkannya pengaturan teknis pelaksanaan kampanye. Padahal,
- Jessica Wongso Keluar dari Ruang Sidang, Gegara Hakim Memberikan Izin kepada Jaksa
- Belajar dari 20 Kampus Dunia, Rahmat Bastian Bawa 10 Kiat Optimalisasi ILUNI FHUI
- Siapa Oknum R Diduga Perantara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur? MA Mau Usut
- 2.426 Peserta Lulus SKD CPNS BPKP dan Berhak Mengikuti SKB
- Inilah Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, Ada Nama Ujang Komarudin
- Fakta Baru, Zarof Ricar Bertemu Hakim Agung Soesilo Bahas Ronald Tannur, Ini yang Terjadi