Tak Diatur, Atribut Kampanye Bikin Kotor
Seharusnya kata Ray, KPU dapat mempergunakan mekanisme lain seperti mekanisme surat dan perwakilan. Sehingga tidak selalu dengan rapat tatap muka antara anggota KPU dengan anggota Komisi II.
"Mekanisme surat misalnya sudah pernah dilakukan antara Komisi II dengan KPU khususnya berkaitan dengan perubahan PKPU jadwal pemilu," katanya.
Karenanya Ray menjelaskan, LIMA mendesak KPU supaya secepatnya menetapkan PKPU tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu 2014 yang akan datang. Alasannya, PKPU itu sangat penting bukan hanya bagi peserta pemilu tetapi juga bagi masyarakat umum. Sehingga dapat menjadi pedoman apakah satu praktek kampanye dilakukan sesuai dengan semestinya atau tidak.
"Hajat pemilu memang hajat bangsa Indonesia. Tapi kampanye yang mengotori ruang publik tetap saja bukan bagian dari pelaksanaan kampanye yang diinginkan oleh masyarakat," tutur Ray.
Dalam berbagai iklan atau alat kampanye menurut Ray, pesan yang disampaikan kepada masyarakat bukan merupakan pesan kampanye yang membangun, mencerdaskan atau
memberi gambaran tentang Indonesia ke depan. Di banyak model kampanye yang terjadi lanjutnya, isi kampanye lebih banyak bersifat pengenalan diri, nomor urut, daerah pemilihan dan nama partai. Padahal, praktek kampanye seperti ini sejatinya sudah bagian dari pelanggaran kampanye.
"Sebab sesuai ketentuan UU Pemilu, yang berhak untuk kampanye saat ini adalah partai peserta pemilu, bukan calon anggota DPR peserta pemilu," ujar Ray.
Menurutnya, angan-angan KPU yang ingin memberi bobot kualitatif dalam PKPU Pedoman Kampanye tentu layak didukung dan diapresiasi. Khususnya terkait dengan transparansi dana kampanye, mekanisme audit dana kampanye, tata cara pelaporan dana kampanye calon anggota legislatif (caleg), serta rencana pembatasan alat peraga kampanye di ruang publik.
Hanya saja lanjut Ray, jika karena ingin mengikuti semua daftar keinginan itu maka PKPU menjadi terlambat disahkan, tentu bukanlah sebuah langkah yang tepat. "Nyaris selama enam bulan pelaksanaan kampanye, peraturan pedoman pelaksanaannya malah masih menjadi wacana bukanlah tindakan yang elok. Menjangkau yang ideal di depan dengan membiarkan kekinian akan dapat merusak apa yang sudah terbangun," ucapnya.
Ray menyarankan, apa yang menjadi isyarat penting di UU Pemilu seperti memastikan bahwa semua dana caleg harus dilaporkan ke rekening kampanye partai politik harus dikuatkan. Sedangkan hal lainnya seperti pembatasan dana dan alat peraga kampanye misalnya yang tidak diatur secara tegas di UU dijadikan sebagai wacana untuk perbaikan di masa mendatang.
JAKARTA - Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti menyayangkan belum ditetapkannya pengaturan teknis pelaksanaan kampanye. Padahal,
- Hashim: Qatar dan Abu Dhabi Bakal Bantu 7 Juta Unit Perumahan
- Dirjen PDS KKP Pastikan Stok dan Mutu Perikanan Aman pada Nataru
- 3 Orang Tewas dalam Bencana Longsor di Tarakan
- Prakiraan Cuaca BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Jumat Sore
- Prakiraan Cuaca di Jakarta pada Jumat Sore, Siapkan Payung, Diperkirakan Akan Turun Hujan
- LRT Jabodebek Perpanjang Jam Operasional saat Malam Tahun Baru, Berikut Jadwalnya