Tak Dibelikan Motor, Balita Digorok Paman
Kamis, 29 Desember 2011 – 09:25 WIB
Atas perbuatannya itu, Muhtadin dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Saat ditemui di Mapolsek Babakanmadang, Muhtadin mengaku kesal karena belum juga dibelikan motor oleh kakaknya. "Sudah lama saya minta dibeliin Jupiter MX sama kakak saya, tapi sampai sekarang belum juga. Makanya saya kesal," ujar Muhtadin.
Ia menambahkan, kakaknya bernama Zaenudin, bekerja sebagai satpam di salah satu perusahaan di Babakanmadang. Saat ditanya kenapa ia menyerang balita itu, pemuda berperawakan kurus itu tidak menjawab pasti. ”Saya kesal," ucapnya singkat.
Sementara itu, di Rumah Sakit PMI, Puroh mendapatkan perawatan intensif untuk menghentikan darah yang keluar terus-menerus dari luka sayatan di lehernya. Berdasarkan rekaman medis, Puroh menderita luka sayatan sedalam lima sentimeter, sehingga harus mendapatkan jahitan enam kali. Luka tersebut hampir mengenai urat nadi pembuluh darah vena, namun tak terlalu berbahaya karena segera diambil tindakan operasi.
Untuk menyelamatkan nyawa Puroh, tim medis membutuhkan waktu empat jam di ruang operasi, dari pukul 10:00 hingga 14:00, untuk menjahit luka di leher Puroh. “Korban saat dibawa ke ruang operasi mengeluarkan banyak darah. Beruntung masa kritisnya telah lewat sehingga tak ada yang mengkhawatirkan dari dia,” kata dokter bedah RS PMI Bogor, dr Edward Syah.
BOGOR– Lantaran tak dibelikan sepeda motor oleh kakaknya, pemuda pengangguran asal Kampung Gunungbatu Kidul, RT 02/11, Desa Bojongkoneng, Kecamatan
BERITA TERKAIT
- Pasutri Pembunuhan Anak Kandung di Bekasi Ditetapkan Tersangka
- Hendri Berani Bergulat dengan Polisi
- Kader Partai Ummat Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat Banget
- Warga Semarang Tewas Diduga Dipukuli Oknum Polisi Jogja
- Rekonstruksi Penembakan Bos Rental Mobil oleh Oknum TNI AL, Rizky Ungkap Hal Ini
- Oknum TNI AL Peragakan Penembakan Bos Rental Mobil, Keluarga Korban Emosional