Tak Diberi THR, Buruh Adukan Dua perusahaan ke Dewan
Sementara itu, Manajer PT Sriwijaya Lintas Nusantara, Mukson, mengatakan, pihaknya tidak pernah melarang buruh membentuk serikat. Soal upah, jelasnya, perusahaan ekspedisi itu membayar para buruh dengan sistem harian karena sifatnya buruh lepas.
Atas dasar status buruh lepas pula, perusahaan tidak punya hubungan langsung dengan buruh dan tidak berkewajiban mengikutkan Jamsostek. Demikian pula dengan THR, diakuinya diganti dengan paket Lebaran saja.
“Saya sebenarnya tidak ada masalah dengan para buruh. Saya hanya ingin menolong mereka dengan memberi kerja. Tapi setelah ditolong kok begini,” ucapnya.
Sementara manajemen PT Tiga Badangsanak sulit dikonfirmasi. Petugas kasir di kantor distributor semen itu saat disambangi kemarin mengatakan bahwa pemilik perusahaan sedang di luar kota. Sedangkan pihaknya tak dapat memberi keterangan apa-apa.(naz/mr-131/fuz/jpnn)
BANJARMASIN – Meski dua kali Lebaran sudah lama lewat, sejumlah buruh mengadu hingga kini belum mendapat tunjangan hari raya (THR). Mereka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menjelang Pilkada 2024, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Kepada Masyarakat
- Kebakaran Melanda Gedung Tempat Pelelangan Ikan di Kendari Sultra
- Longsor di Karo, 9 Orang Meninggal Dunia, Satu Hilang
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas