Tak Diberi THR, Buruh Adukan Dua perusahaan ke Dewan

Sementara itu, Manajer PT Sriwijaya Lintas Nusantara, Mukson, mengatakan, pihaknya tidak pernah melarang buruh membentuk serikat. Soal upah, jelasnya, perusahaan ekspedisi itu membayar para buruh dengan sistem harian karena sifatnya buruh lepas.
Atas dasar status buruh lepas pula, perusahaan tidak punya hubungan langsung dengan buruh dan tidak berkewajiban mengikutkan Jamsostek. Demikian pula dengan THR, diakuinya diganti dengan paket Lebaran saja.
“Saya sebenarnya tidak ada masalah dengan para buruh. Saya hanya ingin menolong mereka dengan memberi kerja. Tapi setelah ditolong kok begini,” ucapnya.
Sementara manajemen PT Tiga Badangsanak sulit dikonfirmasi. Petugas kasir di kantor distributor semen itu saat disambangi kemarin mengatakan bahwa pemilik perusahaan sedang di luar kota. Sedangkan pihaknya tak dapat memberi keterangan apa-apa.(naz/mr-131/fuz/jpnn)
BANJARMASIN – Meski dua kali Lebaran sudah lama lewat, sejumlah buruh mengadu hingga kini belum mendapat tunjangan hari raya (THR). Mereka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Innalillahi, 2 Remaja Tenggelam di Sungai Kapuas Ditemukan Meninggal
- Warga Jateng Antusias Bayar Pajak Kendaraan, 3 Hari Tembus Rp 28 Miliar
- PPPK 2024 Merasa Tak Cocok dengan Lokasi Penempatan, Hanya Ini yang Bisa Dilakukan
- Baru 268 Unit Mobil Dinas Terkumpul, Wali Kota Pekanbaru Beri Ultimatum Keras
- Cerita Ketua RT soal Keluarga dr. Priguna di Pontianak
- Uang Habis, Pemudik Senang Ada Program Balik Rantau Gratis Pemprov Jateng