Tak Didampingi Keluarga, Ismail Divonis 20 Tahun Penjara
Kamis, 04 Mei 2017 – 19:33 WIB
Tindak pelecehan seksual sesama jenis itu dilakukan pada anak laki-laki yang masih bersekolah di salah satu SD di Kecamatan Nunukan Selatan.
Letak geografis desa yang kebanyakan hutan dan kurangnya permukiman warga membuat Ismail leluasa melakukan perbuatan asusila.
Dia memboncengkan korban lalu membawanya ke hutan untuk melancarkan aksinya. (say)
Ismail dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan dalam sidang di Pengadilan Negeri Nunukan,
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Sopir Taksi Online Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polres Banjarbaru
- Pria Berbaju Tahanan Ini Mencoreng Nama Baik Guru PPPK, Sontoloyo
- KPK Tegas, Pecat Petugas Rutan yang Melakukan Perbuatan Asusila terhadap Istri Tahanan
- Bripda S Ditahan di Patsus Polda Metro Jaya, Perbuatannya Bikin Malu Polri
- Komentar Tajam Prof Mudzakkir Soal Istri Ferdy Sambo yang Tetap Mengaku Jadi Korban Asusila
- Pasangan Laki-Laki Nekat Bermesraan di Kafe Wow Pancoran, Polisi tak Tinggal Diam