Tak Didampingi Keluarga, Ismail Divonis 20 Tahun Penjara

Tak Didampingi Keluarga, Ismail Divonis 20 Tahun Penjara
Ilustrasi sidang. Foto: AFP

Tindak pelecehan seksual sesama jenis itu dilakukan pada anak laki-laki yang masih bersekolah di salah satu SD di Kecamatan Nunukan Selatan.

Letak geografis desa yang kebanyakan hutan dan kurangnya permukiman warga membuat Ismail leluasa melakukan perbuatan asusila.

Dia memboncengkan korban lalu membawanya ke hutan untuk melancarkan aksinya. (say)


Ismail dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan dalam sidang di Pengadilan Negeri Nunukan,


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News