Tak Didampingi Pengacara, Udar Batal Diperiksa
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung sedianya hari ini (27/10) memeriksa Udar Pristono selaku tersangka kasus dugaan korupsi proyek armada Transjakarta. Namun, pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI itu urung dilakukan.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana, pemeriksaan urung dilakukan karena tidak ada penasihat hukum yang mendampingi Udar. "Pemeriksaan tidak dilakukan karena tersangka tidak didampingi oleh penasehat hukumnya," kata Tony di Kejagung, Senin (27/10).
Meski demikian, penyidik tetap akan melakukan pemeriksaan terhadap Udar. "Penyidik selanjutnya akan menjadwalkan kembali untuk memeriksa tersangka," kata Tony.
Udar merupakan satu dari tiga pejabat Pemprov DKI yang tersangka dalam kasus itu. Dua tersangka lainnya adalah Kepala Seksi Lalu Lintas Dishub Provinsi DKI Jakarta Gusti Ngurah Wirawan, serta bekas pegawai Dishub DKI Jakarta Hasbi Hasibuan.(boy/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung sedianya hari ini (27/10) memeriksa Udar Pristono selaku tersangka kasus dugaan korupsi proyek armada Transjakarta. Namun,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS