Tak Digubris KPK, Ombudsman Ancam Seret Presiden Jokowi ke Dalam Polemik TWK
jpnn.com, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) memberikan peringatan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sampai sejauh ini tidak mengindahkan laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK).
Ombudsman mengancam akan menyerahkan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo.
"Kalau sampai 21 (Agustus 2021) tidak menjalani tindakan korektif, kami maju ke tahap akhir, yaitu rekomendasi," kata Komisioner Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng saat dikonfirmasi, Rabu (18/8).
Ombudsman akan mengirimkan rekomendasi kepada Presiden Jokowi selaku pimpinan tertinggi lembaga negara dan DPR RI. Sebab dalam temuan Ombudsman RI, pelaksanaan TWK dinilai terjadi malaadministrasi.
Di sisi lain, Ombudsman RI menghormati keberatan atas LAHP yang disampaikan oleh KPK dan juga Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Tentu Ombudsman terbuka juga untuk melihat itu," ucap Robert.
Robert tak memungkiri, LAHP Ombudsman RI terkait polemik TWK tidak berbeda jauh seperti yang disampaikan oleh Komnas HAM. Terlebih, Komnas HAM telah menyatakan TWK alih status pegawai KPK melanggar HAM.
"Kami Ombudsman melihat dari sisi administrasi, tetapi Komnas HAM dari sisi HAM," kata Robert.
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengancam bakal libatkan Presiden Jokowi dalam polemik TWK pegawai KPK
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut
- Komisi III DPR Pilih 5 Pimpinan KPK 2024-2029, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah
- Siang Ini, DPR Pilih Lima Capim dan Cadewas KPK Pakai Mekanisme Voting
- KPK Sebut Sahbirin Noor Bakal Merugikan Diri Sendiri jika Mangkir Lagi
- KPK Buka Peluang Mentersangkakan Perusahaan Tambang dalam Pusaran Korupsi AGK