Tak Digubris KPK, Ombudsman Ancam Seret Presiden Jokowi ke Dalam Polemik TWK
Sebelumnya, KPK menyatakan tetap pada pendiriannya untuk tidak mengikuti tindakan korektik yang disarankan Ombudsman RI dalam asesmen TWK. Lembaga antirasuah telah menyerahkan surat keberatan kepada Ombudsman.
Keberatan tersebut merupakan bagian dari mekanisme sah yang diatur dalam Undang-undang. KPK menyatakan Ombudsman tidak menghormati kewenangan lembaganya dalam pelaksanaan TWK.
"Diatur bahwa dalam hal terdapat keberatan dari terlapor atau pelapor terhadap laporan akhir hasil pemeriksaan (LHAP), maka keberatan disampaikan kepada ketua Ombudsman RI," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron beberapa waktu lalu.
Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi itu mengeklaim, pelaksaan TWK sudah sesuai aturan yang berlaku. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengancam bakal libatkan Presiden Jokowi dalam polemik TWK pegawai KPK
Redaktur : Adil
Reporter : Adil, Fathan Sinaga
- Pimpinan KPK Sudah Dipilih, Alexander Marwata: Mustahil Bersih-bersih dengan Sapu Kotor
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- KPK Dalami ke Mana Saja Wali Kota Semarang Mbak Ita Menukar Uang
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut