Tak Digubris KPK, Ombudsman Ancam Seret Presiden Jokowi ke Dalam Polemik TWK

Sebelumnya, KPK menyatakan tetap pada pendiriannya untuk tidak mengikuti tindakan korektik yang disarankan Ombudsman RI dalam asesmen TWK. Lembaga antirasuah telah menyerahkan surat keberatan kepada Ombudsman.
Keberatan tersebut merupakan bagian dari mekanisme sah yang diatur dalam Undang-undang. KPK menyatakan Ombudsman tidak menghormati kewenangan lembaganya dalam pelaksanaan TWK.
"Diatur bahwa dalam hal terdapat keberatan dari terlapor atau pelapor terhadap laporan akhir hasil pemeriksaan (LHAP), maka keberatan disampaikan kepada ketua Ombudsman RI," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron beberapa waktu lalu.
Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi itu mengeklaim, pelaksaan TWK sudah sesuai aturan yang berlaku. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengancam bakal libatkan Presiden Jokowi dalam polemik TWK pegawai KPK
Redaktur : Adil
Reporter : Adil, Fathan Sinaga
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum