Tak Digunakan dalam Waktu Dekat
Tatib Pemakzulan Presiden dan Wapres
Senin, 01 Maret 2010 – 12:10 WIB
JAKARTA- Rancangan Perubahan Tata Tertib MPR RI yang salah satunya mengatur tentang impeachment (pemakzulan) bukan sengaja dibuat terkait skandal Bank Century. Tapi menurut Jubir Fraksi Gerindra Martin Hutabarat merupakan amanat konstitusional agar ada aturan yang jelas dalam konstitusi.
"Tatib MPR tentang perlu adanya tim verifikasi yang tercantum dalam Bab XIX adalah hal biasa dan harus diatur. Tatib ini juga bukan disiapkan untuk digunakan dalam waktu dekat ini," kata Martin saat membacakan pandangan akhir fraksi Gerindra dalam sidang paripurna MPR RI, Senin (1/3).
Hal yang sama diungkapkan Adhariani, Wakil Ketua Kelompok DPD di MPR RI. Dikatakannya, UUD NRI (Negara Republik Indonesia) 1945 hasil perubahan membuat aturan yang jauh lebih detail terhadap kemungkinan terjadinya pergantian posisi presiden dan atau wapres dalam masa jabatan, termasuk dalam hal terjadinya impeachment.
"Kita menyadari, dalam sistem presidensial, pemakzulan menjadi pintu darurat jika sewaktu-waktu masa jabatan tetap yang dimiliki presiden dan atau wapres harus berakhir di awal," kata Adhariani dalam sidang paripurna MPR RI.
JAKARTA- Rancangan Perubahan Tata Tertib MPR RI yang salah satunya mengatur tentang impeachment (pemakzulan) bukan sengaja dibuat terkait skandal
BERITA TERKAIT
- Menteri KKP Diminta Selesaikan Dualisme Kepengurusan HNSI
- BP Taskin Terima Delegasi UN-SDSN BP, Bahas Strategi Pengentasan Kemiskinan
- Komunitas Garuda Asta Cita Nusantara Berkonsolidasi untuk Mengawal Prabowo – Gibran
- Lihat, Momen Mentan Amran Sulaiman Menikmati Jagung Bakar Bareng Masyarakat di Maros
- Senator Filep Soroti Insiden 40 Siswa Keracunan Seusai Makan Bergizi Gratis, Simak
- Ajinomoto dan Baznas Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sukabumi