Tak Digunakan dalam Waktu Dekat
Tatib Pemakzulan Presiden dan Wapres
Senin, 01 Maret 2010 – 12:10 WIB
JAKARTA- Rancangan Perubahan Tata Tertib MPR RI yang salah satunya mengatur tentang impeachment (pemakzulan) bukan sengaja dibuat terkait skandal Bank Century. Tapi menurut Jubir Fraksi Gerindra Martin Hutabarat merupakan amanat konstitusional agar ada aturan yang jelas dalam konstitusi.
"Tatib MPR tentang perlu adanya tim verifikasi yang tercantum dalam Bab XIX adalah hal biasa dan harus diatur. Tatib ini juga bukan disiapkan untuk digunakan dalam waktu dekat ini," kata Martin saat membacakan pandangan akhir fraksi Gerindra dalam sidang paripurna MPR RI, Senin (1/3).
Hal yang sama diungkapkan Adhariani, Wakil Ketua Kelompok DPD di MPR RI. Dikatakannya, UUD NRI (Negara Republik Indonesia) 1945 hasil perubahan membuat aturan yang jauh lebih detail terhadap kemungkinan terjadinya pergantian posisi presiden dan atau wapres dalam masa jabatan, termasuk dalam hal terjadinya impeachment.
"Kita menyadari, dalam sistem presidensial, pemakzulan menjadi pintu darurat jika sewaktu-waktu masa jabatan tetap yang dimiliki presiden dan atau wapres harus berakhir di awal," kata Adhariani dalam sidang paripurna MPR RI.
JAKARTA- Rancangan Perubahan Tata Tertib MPR RI yang salah satunya mengatur tentang impeachment (pemakzulan) bukan sengaja dibuat terkait skandal
BERITA TERKAIT
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri