Tak Digunakan dalam Waktu Dekat
Tatib Pemakzulan Presiden dan Wapres
Senin, 01 Maret 2010 – 12:10 WIB
Lanjutnya, dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD NRI 1945, menjadi kewajiban konstitusional majelis jika ada permintaan DPR dan baru menjadi kewenangan majelis setelah dilakukan proses hukum di Mahkamah Konstitusi. "Ini menjadi kewajiban majelis merumuskan mekanisme pelaksanaannya dalam proses internal majelis," tandasnya.
Baca Juga:
Selain itu, tatib ini juha menyiapkan aturan terkait dengan proses pengisian kekosongan jabatan wakil presiden. Pasal 8 Ayat 2 UUD NRI 1945 menyatakan, dalam hal terjadi kekosongan wakil presiden, selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wapres dari dua calon yang diusulkan presiden.
"Dari penyelenggaraan wewenang tersebut, kita berhasil menyepakati perlunya membentuk timverifikasi untuk meneliti persyaratan dari 2 calon wakil presiden yang diajukan serta merumuskan jalan keluar bila setelah dilakukan pemungutan suara ulang, suara antara kedua calon tetap sama, pilihan akhir dikembalikan pada presiden," terang Andhariani.(esy/cha/jpnn)
JAKARTA- Rancangan Perubahan Tata Tertib MPR RI yang salah satunya mengatur tentang impeachment (pemakzulan) bukan sengaja dibuat terkait skandal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prakiraan Cuaca Hari Ini, Hujan Berpotensi Mengguyur Sebagian Besar Wilayah
- Info Penting untuk Honorer Lulus PPPK 2024, Oh Bikin Lega
- 5 Berita Terpopuler: Kapan Pengangkatan Honorer Dimulai? R1 Mendesak Optimalisasi PPPK Tahap 2, Sabar ya, Jangan Galau
- 3 Tuntutan Demo Honorer Senin terkait PPPK 2024 dan Jumlah Massa
- Menteri KKP Diminta Selesaikan Dualisme Kepengurusan HNSI
- BP Taskin Terima Delegasi UN-SDSN BP, Bahas Strategi Pengentasan Kemiskinan