Tak Dikasih Uang, Suami Malah Melakukan Aksi Tak Terpuji pada Sang Istri
Rabu, 12 Mei 2021 – 23:52 WIB
“Sesuai keterangan korban, sejak mereka menikah, tindakan kekerasan itu sudah sering dilakukan tersangka terhadapnya,” ungkap Sormin, Rabu (12/5).
Baca Juga: Enam Orang Tinggal Satu Atap, Ya Ampun, Semua Doyan Berbuat Dosa, Lihat
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MAN ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan dalam rumah tangga, sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (1) Undang-undang RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda Rp15 juta.(antara/jpnn)
Seorang suami di Sibolga, Sumut, berinisial MAN alias AU, 26, harus berurusan dengan polisi karena melakukan aksi kekerasan dalam rumah tangga pada Rabu (5/5) malam.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Carok di Sampang Dipicu Masalah 2 Kiai, Begini Ceritanya
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Seorang Ibu Kaget Saat Terbangun, Sang Suami Sedang Mencekik Anaknya
- Pj Gubernur Apresiasi Dampak Positif Aquabike World Championship bagi Sumut
- Aktivis Ini Ajak Warga Jangan Tertipu Amplop di Pilkada Sumut, Lalu Singgung Keluarga Jokowi