Tak Dikasih Uang, Suami Malah Melakukan Aksi Tak Terpuji pada Sang Istri
Rabu, 12 Mei 2021 – 23:52 WIB

Tersangka pelaku penganiayaan terhadap istrinya saat diamankan di Mapolres Sibolga. (ANTARA/HO)
“Sesuai keterangan korban, sejak mereka menikah, tindakan kekerasan itu sudah sering dilakukan tersangka terhadapnya,” ungkap Sormin, Rabu (12/5).
Baca Juga: Enam Orang Tinggal Satu Atap, Ya Ampun, Semua Doyan Berbuat Dosa, Lihat
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MAN ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan dalam rumah tangga, sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (1) Undang-undang RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda Rp15 juta.(antara/jpnn)
Seorang suami di Sibolga, Sumut, berinisial MAN alias AU, 26, harus berurusan dengan polisi karena melakukan aksi kekerasan dalam rumah tangga pada Rabu (5/5) malam.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Motif Sejumlah Remaja Aniaya Panitia Salat Id Selayar Sulsel
- Kasus KDRT Viral di Bandung Naik ke Penyidikan
- Cinta Ditolak, Pria di Pekanbaru Menganiaya Wanita dengan Gunting Rumput
- Dugaan KDRT Wanita di Bandung, Polisi Ungkap Fakta Ini
- Geng Motor Aniaya 3 Remaja, Motor-Hp Korban Dibawa Kabur
- Yeremias Bisai Jadi Tersangka KDRT, Ini Cerita Istrinya