Tak Dikasih Uang, Suami Malah Melakukan Aksi Tak Terpuji pada Sang Istri

Tak Dikasih Uang, Suami Malah Melakukan Aksi Tak Terpuji pada Sang Istri
Tersangka pelaku penganiayaan terhadap istrinya saat diamankan di Mapolres Sibolga. (ANTARA/HO)

“Sesuai keterangan korban, sejak mereka menikah, tindakan kekerasan itu sudah sering dilakukan tersangka terhadapnya,” ungkap Sormin, Rabu (12/5).

Baca Juga: Enam Orang Tinggal Satu Atap, Ya Ampun, Semua Doyan Berbuat Dosa, Lihat

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MAN ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan dalam rumah tangga, sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (1) Undang-undang RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda Rp15 juta.(antara/jpnn)

Seorang suami di Sibolga, Sumut, berinisial MAN alias AU, 26, harus berurusan dengan polisi karena melakukan aksi kekerasan dalam rumah tangga pada Rabu (5/5) malam.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News