Tak Dilengkapi Bukti, Kasus Pencurian Pulsa Terhenti
Rabu, 07 November 2012 – 19:09 WIB
Mantan staf ahli Jaksa Agung ini menolak menyebut poin apa yang tak bisa dipenuhi penyidik. Namun dikatakan petunjuk yang diminta jaksa sangat terkait dengan pembuktian.
Dalam kasus ini, sejak Maret lalu Mabes Polri telah menetapkan tersangka terhadap Vice President Digital Music and Content Management Telkomsel, Krisnawan Pribadi.
Dua nama lain adalah Direktur Utama PT Colibri Networks berinisial HBN alias NHB dan terakhir Direktur Utama PT Mediaplay berinisial WMH. Ketiganya dijerat tuduhan melanggar UU Perlindungan Konsumen, UU Informasi dan Transaksi Elektronik, dan pidana penggelapan dan penipuan. (pra/jpnn)
JAKARTA - Kasus pencurian pulsa terancam terhenti di kepolisian. Pasalnya, hingga saat ini penyidik pada Direktur Pidana Khusus Bareskrim Mabes Polri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon