Tak Dilengkapi Bukti, Kasus Pencurian Pulsa Terhenti
Rabu, 07 November 2012 – 19:09 WIB

Tak Dilengkapi Bukti, Kasus Pencurian Pulsa Terhenti
Mantan staf ahli Jaksa Agung ini menolak menyebut poin apa yang tak bisa dipenuhi penyidik. Namun dikatakan petunjuk yang diminta jaksa sangat terkait dengan pembuktian.
Dalam kasus ini, sejak Maret lalu Mabes Polri telah menetapkan tersangka terhadap Vice President Digital Music and Content Management Telkomsel, Krisnawan Pribadi.
Dua nama lain adalah Direktur Utama PT Colibri Networks berinisial HBN alias NHB dan terakhir Direktur Utama PT Mediaplay berinisial WMH. Ketiganya dijerat tuduhan melanggar UU Perlindungan Konsumen, UU Informasi dan Transaksi Elektronik, dan pidana penggelapan dan penipuan. (pra/jpnn)
JAKARTA - Kasus pencurian pulsa terancam terhenti di kepolisian. Pasalnya, hingga saat ini penyidik pada Direktur Pidana Khusus Bareskrim Mabes Polri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wujudkan Kepedulian Sosial, Asuransi Jasindo Salurkan Bantuan Sarana Prasarana
- Road to Pagelaran Sabang Merauke, Yura Yunita dan Ratusan Penari Penuhi Bundaran HI
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Hari Bumi 2025, Telkom Gelar Konservasi Lingkungan Secara Serentak di Indonesia
- Gandeng Pfizer, AMPHURI Ingatkan Calon Jemaah Umrah & Haji Cegah Pneumonia dengan Vaksinasi