Tak Dipakai 21 Hari, Rute dan Slot Maskapai Otomatis Hangus
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus berupaya menyempurnakan peraturan untuk meningatkan pelayanan dan kedisplinan kepada pelaku industri penerbangan. Salah satunya dengan mengeluarkan Peraturan Menteri (PM) No 12 Tahun 2015 tentang perizinan angkutan udara online.
Dengan peraturan itu, pengajuan rute tidak lagi dilakukan dua kali dalam satu tahun (Summer&Winter). Sebagai gantinya, pengajuan rute menjadi satu kali dalam setahun.
Dalam peraturan tersebut juga berlaku masa habis rute. Jika lama tidak diterbangi, maka secara otomatis akan tidak berfungsI. Nantinya, rute tersebut akan diambil alih oleh Kemenhub melalui Dirjen Perhubungan Udara selaku otoritas pemerintahan.
"Apabila ada rute yang tidak diterbangi selama 21 hari, maka secara otomatis rute tersebut akan mati dengan sendirinya," ujar Direktorat Angutan Udara Kasubdit Angkutan Udara Niaga Berjadwal, Anung Bayumurti di kantornya, Jakarta, Selasa (10/3).
Selain itu, peraturan tersebut juga mengatur ekstra flight yang paling lambat harus dilaporkan tiga hari sebelum keberangkatan kepada Dirjen Perhubungan Udara. Namun peraturan tersebut tidak berlaku bagi penerbangan dadakan.
"Kalau ada penerbangan dadakan, misalnya penerbangan mengantarkan jenazah, itu nanti ada kebijakan untuk bisa membuka ketentuan tiga hari itu," tegas Anung. (chi/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus berupaya menyempurnakan peraturan untuk meningatkan pelayanan dan kedisplinan kepada pelaku
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat