Tak Direstui, Kawin Lari, Eh... Tetap Dipolisikan

Tak Direstui, Kawin Lari, Eh... Tetap Dipolisikan
Tak Direstui, Kawin Lari, Eh... Tetap Dipolisikan
Bahkan usai menikah, 16 Februari 2012, keduanya kembali ke Kerinci dan kepulangan mereka langsung termonitor oleh anggota Polsek Air Hangat Timur. Bahkan, Doni ditangkap di rumah keluarganya di Desa Sungai Tutung, Kecamatan Air Hangat Timur.     

“Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Air Hangat Timur untuk dilakukan proses lebih lanjut,” tambahnya. Doni yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan pasal 332 ayat (1) KUHP, dan atau pasal 81 ayat (2) UU RI No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.

Kapolsek Air Hangat Timur Iptu Ilyas Umar menambahkan, sampai saat ini belum ada perdamaian dari pihak keluarga perempuan dan pihak keluarga perempuan minta kasus ini ditindaklanjuti. Alasannya, pihak keluarga perempuan tidak terima atas perbuatan tersangka. (fyo)

KERINCI - Nasip apes menimpa Doni Setiawan (24), warga Desa Rantau Pandan, Kabupaten Bungo. Aksi nekatnya melarikan gadis anak baru gede (ABG) bernama


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News