Tak Direstui Kepala Daerah, Pembentukan DOB Tetap Jalan

Tak Direstui Kepala Daerah, Pembentukan DOB Tetap Jalan
Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Rekomendasi kepala daerah yang selama ini menjadi syarat wajib administratif untuk mengusulkan pemekaran atau pembentukan daerah otonomi baru (DOB) tidak lagi mutlak. Hal ini telah menjadi kesepakatan antara Komisi II DPR, Komite I DPD RI dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) dan RPP Penataan Daerah.

Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengatakan, selama ini ditemukan banyak kendala calon DOB yang tidak lengkap syarat administratifnya gara-gara kepala daerah induk tidak mau mendukung. Ini jelas menimbulkan masalah, walaupun daerah tersebut sudah layak secara potensi. 

"Oleh sebab itu syarat ini tidak menjadi mutlak ketika penetapan DOB persiapan. Yang utama dalam menentukan DOB persiapan adalah kelayakan potensinya. Syarat administratif seperti ini bisa disusulkan di dalam evaluasi selama 3 tahun tersebut," kata politikus PKB yang akrab disapa LE, di gedung DPR, Jakarta, Senin (29/2).

Selain poin tersebut, kesepakatan lain berkaitan dengan mekanisme konsultasi dan koordinasi antara pemerintah dengan DPR dan DPD RI dalam penetapan DOB Persiapan, evaluasi dan DOB defenitif. Dalam soal ini hubungan antara tripartit akan terjadi kerjasama dan koordinasi yang erat. 

Kemudian berkaitan dengan indikator kepentingan strategis nasional dalam penetapan DOB, sehingga memberi peluang bagi daerah-daerah perbatasan yang rawan terhadap keutuhan NKRI untuk dimekarkan walaupun tidak memenuhi syarat teknis seperi diatur dalam UU.

Disepakati juga untuk memulai dari awal soal aspirasi yang selama ini berkembang, karena memang amanah UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, sudah berbeda dengan ketentuan lama. Pada UU ini mekanisme DOB dimulai dengan PP sebagai DOB persiapan, setelah 3 tahun masa persiapan baru kemudian di evaluasi dan ditetapkan sebagai DOB defenitif oleh DPR dalam bentuk UU DOB. 

"Kami juga bersepakat seluruh ibukota provinsi akan ditetapkan sebagai Kota. Jadi tidak ada ibu kota provinsi statusnya Kabupaten, contohnya Mamuju sebagai ibu kota Prov Sulawesi Barat atau Tanjung Selor sebagai ibu kota Kalimantan Utara," tambahnya.(fat/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News