Tak Disangka, Ternyata 2 Wanita Ini Pembunuh Perempuan di Simalungun, Ya Ampun

jpnn.com, MEDAN - Tim gabungan Subdit III Jatanras Polda Sumatera Utara (Sumut) dan Polres Simalungun meringkus dua wanita berinisial HT (45) dan AS (40) terkait kasus pembunuhan.
Keduanya merupakan tersangka pembunuh perempuan bernama Porta boru Tumanggor (52), warga Nagori Tano Tinggir, Kabupaten Simalungun.
"Kasus tersebut masih terus dikembangkan," kata Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja melalui Kasubdit III/Jahtanras AKBP Taryono ketika dikonfirmasi, Minggu (30/5).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kedua pelaku yang merupakan ibu rumah tangga (IRT) itu merupakan warga Huta Tinggi, Kecamatan Purba, Simalungun.
Tim gabungan mengetahui keberadaan mereka yang sedang menginap di Hotel Hawai, Jalan Djamin Ginting, Medan, Sabtu (29/5).
Selanjutnya, petugas bergerak ke lokasi dan meringkus keduanya.
kepada polisi, tersangka pembunuhan itu mengakui perbuatannya telah menghabisi nyawa korban.
Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa dua unit handphone yang baru dibeli dengan uang milik korban yang diambil dari tas, dua cincin milik korban, dan uang tunai Rp 2,5 juta.
Dua wanita tersangka pembunuh perempuan di Simalungun ini ditangkap tim gabungan saat menginap di sebuah hotel di Kota Medan.
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Kronologi Brigadir AK Diduga Cekik Bayi 2 Bulan, Ibu Korban Tuntut Keadilan
- Brigadir AK, Polisi Diduga Pembunuh Bayi di Semarang Diperiksa Polda Jateng
- Polisi: Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Jakbar Terekam CCTV
- Awal Mula Temuan Mayat Ibu dan Anak di Toren Korban Pembunuhan
- Tim Jatantras, Resmob, dan Reskrim Buru Pelaku Pembunuhan Ibu-Anak di Jakbar