Tak Ditahan, JR Saragih: Saya Kembali Bertugas Selaku Bupati
Senin, 19 Maret 2018 – 20:53 WIB
Dia mengaku diperbolehkan pulang. “Berarti saya melanjutkan tugas selaku Bupati Simalungun,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, penyidik Sentra Gakkumdu Sumut melalui Kombes Pol Andi Ryanto menetapkan JR Saragih sebagai tersangka dugaan pemalsuan tanda tangan legalisasi fotokopi ijazah. (fir)
Jopinus Ramli (JR) Saragih enggan berkomentar usai diperiksa tim penyidik Sentra Gakkumdu Sumut di kantor Bawaslu Sumut, Jalan H Adam Malik Medan, Senin (19/3).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Warga Simalungun Diharapkan Jegal Upaya JR Saragih Mendirikan Dinasti Politik
- ASN Bermain di Pilkada Simalungun, JR Saragih Dinilai Tidak Becus
- Kejatisu Sebut Kasus JR Saragih Soal Ijazah Palsu Kedaluarsa
- KM Sinar Bangun Ditemukan, Bupati Simalungun Bilang Begini
- Kasus JR Saragih Akhirnya Dilimpahkan ke Pusat
- Berita Terbaru Kasus Pidana Pemilu JR Saragih