Tak Ditahan, JR Saragih: Saya Kembali Bertugas Selaku Bupati

Tak Ditahan, JR Saragih: Saya Kembali Bertugas Selaku Bupati
JR Saragih (kiri) saat memberikan keterangan pers di Medan, Senin (12/3/2018). Foto : fir/pojoksatu

Dia mengaku diperbolehkan pulang. “Berarti saya melanjutkan tugas selaku Bupati Simalungun,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, penyidik Sentra Gakkumdu Sumut melalui Kombes Pol Andi Ryanto menetapkan JR Saragih sebagai tersangka dugaan pemalsuan tanda tangan legalisasi fotokopi ijazah. (fir)


Jopinus Ramli (JR) Saragih enggan berkomentar usai diperiksa tim penyidik Sentra Gakkumdu Sumut di kantor Bawaslu Sumut, Jalan H Adam Malik Medan, Senin (19/3).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News