Tak Ditahan Kejari Surabaya, Dhani: Saya Bukan Iron Man
"Namanya saja pelimpahan, ya tidak ada pertanyaan. Prosesnya mengisi formulir saja kayak masuk kuliah, foto," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Didik Adyotomo memastikan bahwa pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara Ahmad Dhani ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk disidangkan.
“Sesuai SOP (standar operasional prosedur), kami ada waktu dua minggu untuk melimpahkan ke PN Surabaya. Secepatnya akan kami limpahkan,” ungkapnya.
Didik mengungkapkan, saat ini pihaknya sudah menunjuk tim yang terdiri dari enam jaksa untuk menyidangkan perkara ini. Dari jumlah itu, empat jaksa berasal dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan dua dari Kejari Surabaya.
Diketahui, Ahmad Dhani Prasetyo oleh Polda Jatim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik pada Kamis (18/10). Penetapan tersangka ini karena dia dilaporkan Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim lantaran diduga mengucapkan ujaran kebencian. Dugaan tersebut lantaran menyebut kelompok penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden di Surabaya dengan kata-kata “Idiot”. Atas perbuatannya itu, dia dijerat Pasal 27 ayat 3 UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (yua/nug/jpc/jpnn)
Jadi bukan karena saya kebal hukum, bukannya saya Iron Man terus tidak ditahan. Ancaman hukumannya di bawah 4 tahun berarti tidak ditahan.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- Denny Sumargo Beberkan Alasan Satroni Rumah Farhat Abbas, Khawatir Keselamatan Istri
- Ini Alasan Denny Sumargo Nekat Datangi Rumah Farhat Abbas, Oh Ternyata
- Gegara Ucapan Ini, Denny Sumargo Dilaporkan ke Polisi, Waduh
- Hamish Daud Mendatangi Polda Metro Jaya, Mau Melaporkan Siapa?
- Ari Lasso Cerai, Audy Item Hingga Mulan Jameela Beri Dukungan
- Soal Jadwal Nikah Al Ghazali, Begini Jawaban Ahmad Dhani