Tak Ditahan Kejari Surabaya, Dhani: Saya Bukan Iron Man

Tak Ditahan Kejari Surabaya, Dhani: Saya Bukan Iron Man
Ahmad Dhani saat mengisi berkas perkara di Kejari Surabaya, Jawa Timur. Foto: Dok. Rmoljatim

"Namanya saja pelimpahan, ya tidak ada pertanyaan. Prosesnya mengisi formulir saja kayak masuk kuliah, foto," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Didik Adyotomo memastikan bahwa pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara Ahmad Dhani ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk disidangkan.

“Sesuai SOP (standar operasional prosedur), kami ada waktu dua minggu untuk melimpahkan ke PN Surabaya. Secepatnya akan kami limpahkan,” ungkapnya.

Didik mengungkapkan, saat ini pihaknya sudah menunjuk tim yang terdiri dari enam jaksa untuk menyidangkan perkara ini. Dari jumlah itu, empat jaksa berasal dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan dua dari Kejari Surabaya.

Diketahui, Ahmad Dhani Prasetyo oleh Polda Jatim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik pada Kamis (18/10). Penetapan tersangka ini karena dia dilaporkan Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim lantaran diduga mengucapkan ujaran kebencian. Dugaan tersebut lantaran menyebut kelompok penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden di Surabaya dengan kata-kata “Idiot”. Atas perbuatannya itu, dia dijerat Pasal 27 ayat 3 UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (yua/nug/jpc/jpnn)


Jadi bukan karena saya kebal hukum, bukannya saya Iron Man terus tidak ditahan. Ancaman hukumannya di bawah 4 tahun berarti tidak ditahan.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News