Tak Ditemukan Unsur Pidana dari Laporan Dugaan Pelecehan Produser FTV pada Model Cantik

Tak Ditemukan Unsur Pidana dari Laporan Dugaan Pelecehan Produser FTV pada Model Cantik
Ilustrasi korban pelecehan. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com, BANYUWANGI - Kasus dugaan pengancaman dan pelecehan dalam proses casting FTV yang dilaporkan model berinisial AMK di Banyuwangi belum bisa berlanjut ke penyidikan.

Setelah melakukan pemeriksaan dan olah TKP dan gelar perkara, penyidik kepolisian tidak menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan oknum produser FTV berinisial AR sebagai tersangka.

"Dari hasil gelar perkara dan sebagainya, sementara belum bisa kita tetapkan sebagai tersangka,” jelas Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Arman Asmara Syarifuddin.

Dalam proses penyelidikan dan kemudian ada pengembangan, lanjut Arman, penyidik sudah memeriksa lima orang saksi.

Dari kesaksian yang ada tidak terjadi kekerasan seperti yang disampaikan korban.

"Kami tetap menunggu dari pembuktian yang lainnya, ataupun barang bukti yang bisa diberikan kepada kepolisian," tegasnya.

Menurutnya, dari kesaksian dan bukti yang ditemukan di TKP, tidak menunjukkan terjadi ancaman kekerasan.

Ini diperkuat dengan rekaman CCTV di hotel tersebut. Saat korban keluar, dari gestur maupun body language seperti tidak terjadi sesuatu pada sang model tersebut.

Polisi sejauh ini menyatakan tidak menemukan unsur pidana pada laporan seorang model yang menyebut nyaris jadi korban pelecehan oleh produser FTV saat casting.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News