Tak Ditemukan Unsur Pidana dari Laporan Dugaan Pelecehan Produser FTV pada Model Cantik
jpnn.com, BANYUWANGI - Kasus dugaan pengancaman dan pelecehan dalam proses casting FTV yang dilaporkan model berinisial AMK di Banyuwangi belum bisa berlanjut ke penyidikan.
Setelah melakukan pemeriksaan dan olah TKP dan gelar perkara, penyidik kepolisian tidak menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan oknum produser FTV berinisial AR sebagai tersangka.
"Dari hasil gelar perkara dan sebagainya, sementara belum bisa kita tetapkan sebagai tersangka,” jelas Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Arman Asmara Syarifuddin.
Dalam proses penyelidikan dan kemudian ada pengembangan, lanjut Arman, penyidik sudah memeriksa lima orang saksi.
Dari kesaksian yang ada tidak terjadi kekerasan seperti yang disampaikan korban.
"Kami tetap menunggu dari pembuktian yang lainnya, ataupun barang bukti yang bisa diberikan kepada kepolisian," tegasnya.
Menurutnya, dari kesaksian dan bukti yang ditemukan di TKP, tidak menunjukkan terjadi ancaman kekerasan.
Ini diperkuat dengan rekaman CCTV di hotel tersebut. Saat korban keluar, dari gestur maupun body language seperti tidak terjadi sesuatu pada sang model tersebut.
Polisi sejauh ini menyatakan tidak menemukan unsur pidana pada laporan seorang model yang menyebut nyaris jadi korban pelecehan oleh produser FTV saat casting.
- Jarang Main Sinetron, Ratu Felisha Ungkap Alasannya
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Menekuni Karier Sebagai Produser, Ria Ricis Bicara Rencana Vakum Berakting
- Dapat Tawaran jadi Produser, Ria Ricis Ingin Cari Cuan untuk Bangun Rumah
- Ria Ricis Coba Peruntungan Karier Sebagai Produser, Mimpi Lama Terwujud
- Tersangka Pencabulan Santriwati di Bekasi Tewas