Tak Diusulkan Jabat Pj Gubernur DKI Jakarta Lagi, Heru Budi Merespons Begini
Selasa, 17 September 2024 – 09:15 WIB
Masa jabatannya akan habis pada 17 Oktober 2024.
Merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota, masa jabatan pj gubernur selama satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda. (antara/jpnn)
Heru Budi Hartono merespons soal namanya yang tidak diusulkan untuk menjabat pj gubernur DKI Jakarta lagi.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Heru Budi Hartono Diangkat Jadi Komisaris Utama PT MRT Jakarta
- Mensesneg Prasetyo Hadi Melantik Mayjen TNI Ariyo jadi Kasetpres, Ini Pesannya
- Terbit SK Panglima TNI, Mayjen Ariyo Windutomo Dilantik Jumat Pagi
- Heru Budi Yakin Teguh Bisa Pimpin Jakarta dengan Baik
- Teguh Setyabudi Resmi Dilantik jadi Pj Gubernur DKI Jakarta Menggantikan Heru Budi Hartono
- Jokowi Berhentikan Heru Budi Sebagai Pj Gubernur Jakarta, Akan Digantikan Teguh Setyabudi