Tak Diusulkan Jabat Pj Gubernur DKI Jakarta Lagi, Heru Budi Merespons Begini
Selasa, 17 September 2024 – 09:15 WIB
Masa jabatannya akan habis pada 17 Oktober 2024.
Merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota, masa jabatan pj gubernur selama satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda. (antara/jpnn)
Heru Budi Hartono merespons soal namanya yang tidak diusulkan untuk menjabat pj gubernur DKI Jakarta lagi.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Rapat Pengusulan Pj Gubernur Baru, Nama Heru Budi Tak Diajukan KIMPlus
- DPRD Usulkan Nama Pj Gubernur, Heru Budi Terhempas
- Lusa, DPRD DKI Layangkan Usulan Nama Pj Gubernur Baru ke Kemendagri
- Transjakarta Resmikan Halte Simpang Ragunan Ar- Raudhah
- Heru Budi Resmikan Masjid Ar-Raudhah, Baznas Bazis DKI Salurkan Bantuan Rp 6 Miliar
- Pimpinan Sementara DPRD DKI Usul Heru Budi Tetap Jadi Pj Gubernur Jakarta