Tak Efektif Lagi, Bapek Bakal Dibubarkan
Selasa, 22 November 2011 – 21:21 WIB
JAKARTA - Pemerintah bakal menghapus keberadaan Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek). Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar, penghapusan itu lantaran fungsi Bapek dalam hal penanganan sengketa kepegawaian sudah tidak diperlukan lagi. "Perselisihan pegawai tidak ditangani pusat lagi, tapi diselesaikan di tingkat daerah dan PTUN. Ini untuk mengoptimalkan peranan daerah dan PTUN. Di samping mempercepat penanganan masalah PNS," tegasnya.
Sebagai gantinya, pemerintah akan memperkuat fungsi dan peran Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Saya rasa keberadaan Bapek tidak perlu lagi untuk mengatasi perselisihan antara pegawai dengan atasan atau pejabat pembina kepegawaian. Itu sebabnya, penghapusan Bapek ini akan kita masukkan dalam RUU Aparatur Sipil Negara (ASN)," kata Azwar usai rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Selasa (22/11).
Baca Juga:
Dengan penghapusan Bapek, maka nantinya seluruh perselisihan yang berkaitan dengan aparatur akan diselesaikan PTUN di daerah. Selain itu, RUU Administrasi Pemerintahan juga membuka ruang bagi bawahan yang dirugikan atasan untuk menggugat ke PTUN.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah bakal menghapus keberadaan Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek). Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
BERITA TERKAIT
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- 5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Siang Ini
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung