Tak Efektif Lagi, Bapek Bakal Dibubarkan

Tak Efektif Lagi, Bapek Bakal Dibubarkan
Tak Efektif Lagi, Bapek Bakal Dibubarkan
JAKARTA - Pemerintah bakal menghapus keberadaan Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek). Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar, penghapusan itu lantaran fungsi Bapek dalam hal penanganan sengketa kepegawaian sudah tidak diperlukan lagi.

Sebagai gantinya, pemerintah akan memperkuat fungsi dan peran Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Saya rasa keberadaan Bapek tidak perlu lagi untuk mengatasi perselisihan antara pegawai dengan atasan atau pejabat pembina kepegawaian. Itu sebabnya, penghapusan Bapek ini akan kita masukkan dalam RUU Aparatur Sipil Negara (ASN)," kata Azwar usai rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Selasa (22/11).

Dengan penghapusan Bapek, maka nantinya seluruh perselisihan yang berkaitan dengan aparatur akan diselesaikan PTUN di daerah. Selain itu, RUU Administrasi Pemerintahan juga membuka ruang bagi bawahan yang dirugikan atasan untuk menggugat ke PTUN.

"Perselisihan pegawai tidak ditangani pusat lagi, tapi diselesaikan di tingkat daerah dan PTUN. Ini untuk mengoptimalkan peranan daerah dan PTUN. Di samping mempercepat penanganan masalah PNS," tegasnya.

JAKARTA - Pemerintah bakal menghapus keberadaan Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek). Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News