Tak Efektif Lagi, Bapek Bakal Dibubarkan
Selasa, 22 November 2011 – 21:21 WIB
JAKARTA - Pemerintah bakal menghapus keberadaan Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek). Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar, penghapusan itu lantaran fungsi Bapek dalam hal penanganan sengketa kepegawaian sudah tidak diperlukan lagi. "Perselisihan pegawai tidak ditangani pusat lagi, tapi diselesaikan di tingkat daerah dan PTUN. Ini untuk mengoptimalkan peranan daerah dan PTUN. Di samping mempercepat penanganan masalah PNS," tegasnya.
Sebagai gantinya, pemerintah akan memperkuat fungsi dan peran Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Saya rasa keberadaan Bapek tidak perlu lagi untuk mengatasi perselisihan antara pegawai dengan atasan atau pejabat pembina kepegawaian. Itu sebabnya, penghapusan Bapek ini akan kita masukkan dalam RUU Aparatur Sipil Negara (ASN)," kata Azwar usai rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Selasa (22/11).
Baca Juga:
Dengan penghapusan Bapek, maka nantinya seluruh perselisihan yang berkaitan dengan aparatur akan diselesaikan PTUN di daerah. Selain itu, RUU Administrasi Pemerintahan juga membuka ruang bagi bawahan yang dirugikan atasan untuk menggugat ke PTUN.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah bakal menghapus keberadaan Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek). Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
BERITA TERKAIT
- ISESS: Kapolri Harus Tegur Kapolda Sulsel Terkait Dugaan Intimidasi Wartawan
- Libur Panjang, Pengguna Kereta Api Tujuan Kota Bandung Naik 24 Persen
- Bersepeda dari Batang ke Jakarta, Yoyok Rio Sudibyo Siap Menjalankan Tugas sebagai Anggota DPR RI
- Ketum Kadin Arsjad Rasjid Surati Jokowi
- Pimpinan KPK Sulit Temui Presiden Jokowi, Istana Bilang Begini
- Penjelasan Arsjad Rasjid Soal Status Gedung Menara Kadin yang Diserobot Oknum Tak Dikenal