Tak Elok Tembak Mati Napi Saat KAA
jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung M Prasetyo mengisyaratkan pelaksanaan eksekusi mati gelombang kedua semakin dekat. Ini menyusul penolakan gugatan dua terpidana mati, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Selasa (7/4).
Meski terpidana narkotika yang terkenal dengan sebutan duo Bali Nine itu akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi, Kejaksaan Agung tak akan menunggu hasilnya lagi.
"Ndak, ndak, kita tidak akan tunggu lagi (hasil uji materi di MK)," tegas Prasetyo di Kejagung, Selasa (7/4).
Sebab, kata mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung ini, semua proses hukum duo Bali Nine itu sudah berkekuatan hukum tetap.
Namun yang menjadi salah satu pertimbangan Jaksa Agung untuk menunda eksekusi mati gelombang dua adalah
pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi Asia Afrika. "Rasanya tidak elok kalau banyak tamu, kita nembak kiri kanan meskipun itu legal," katanya.
Tapi saat diminta penegasan apakah eksekusi setelah KAA, Prasetyo berkelit lagi. "Saya tidak mengatakan begitu, tapi salah satu pertimbangannya mungkin," katanya.(boy/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Agung M Prasetyo mengisyaratkan pelaksanaan eksekusi mati gelombang kedua semakin dekat. Ini menyusul penolakan gugatan dua terpidana
- Kerja Sama Kapolri dan Panglima TNI Dinilai Bagus dalam Pengamanan Nataru
- Kasus Pelecehan Turis Singapura di Braga Bandung Berakhir Damai
- Ulama Mesir Akan Resmikan Bayt Mohammadi di Mojokerto
- Usut Kasus Korupsi Investasi, KPK Panggil eks Dirut PT Taspen Iqbal Lantaro
- Makan Bergizi Gratis untuk Ibu Hamil di Jakarta Dimulai 9 Januari Nanti
- Kasus Korupsi Lahan, KPK Panggil Dirut Hutama Karya Budi Harto