Tak Enak Badan, Anggodo Bacakan Nota Pembelaan
Selasa, 24 Agustus 2010 – 13:13 WIB
Anggodo hanya mengaku menyerahkan uang dari kakak kandungnya yang menjadi tersangka korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT), Anggoro Widjojo, ke Ari Muladi. Itupun, kata Anggodo, karena keterpaksaan mengingat ada permintaan atau pemerasan dari pimpinan KPK melalui Deputi Penindakan KPK, Ade Raharja.
Baca Juga:
Karenanya, pria yang hanya menempuh pendidikan formal tingkat Sekolah Dasar (SD) itu membantah telah merintangi penyidikan kasus koruosi. "Saya tidak mengerti perkara mana yang saya halang-halangi," katanya.
Sebelumnya, tim pembela yang dipimpin OC Kaligis juga mengungkapkan bahwa Anggodo tidak kenal dengan satupun pegawai atau pimpinan KPK. Selain itu, pihak yang melaporkan Bibit-Chandra ke polisi bukanlah Anggodo melainkan Antasari Azhar.
"Anggodo hanya korban dari mafia hukum," kata OC Kaligis. Karenanya pula, Kaligis menegaskan bahwa permintaan Anggodo agar memperoleh perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bukanlah perbuatan melanggar hukum.
JAKARTA - Terdakwa perkara mencegah dan merintangi penyidikan kasus korupsi oleh KPK, Anggodo Widjojo, mempertanyakan perkara yang membelitnya sehingga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- Potensi Besar Kentang Garut Binaan UPLAND untuk Dukung Swasembada Pangan
- IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani
- IDI Banjarnegara Ungkap Pengobatan yang Tepat untuk Penderita Diabetes Melitus
- KPK Gelar OTT di Bengkulu, 7 Orang Diamankan
- IDI Jawa Tengah Bagikan Info Jenis Obat Pengidap HIV/AIDS