Tak Gabung Asosiasi, DKP Coret Izin Kapal Ikan
Jumat, 23 Januari 2009 – 02:02 WIB
JAKARTA - Kian banyaknya kecelakaan di perairan Indonesia ikut disikapi Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP). Rencananya, DKP tidak akan memperpanjang izin atau mencabut izin operasi kapal perikanan yang tidak ikut bergabung dengan organisasi atau asosiasi perikanan. Itu ditempuh untuk memaksimalkan fungsi kontrol DKP terhadap kapal-kapal tersebut. \ Dijelaskan juga, perusahaan wajib menyertakan rekomendasi dari asosiasi atau organisasi yang telah terdaftar menjadi anggota Gabungan Pengusaha Perikanan Indonesia (Gappindo) dan tercatat pada Ditjen Perikanan Tangkap karena sebelumnya telah mendaftarkan.
’’DKP hanya akan mengeluarkan izin operasi untuk kapal perikanan yang memiliki rekomendasi tertulis dari asosiasi atau organisasi di bidang perikanan,’’ kata Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi Departemen Kelautan dan Perikanan Soen’an H. Purnomo di Jakarta, Kamis (22/1).
Baca Juga:
Dia menambahkan, kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Dirjen Perikanan Tangkap No. 5364/2008 tentang Pemberian Rekomendasi dari asosiasi atau organisasi di Bidang Perikanan Tangkap. Aturan tersebut diterbitkan pada 22 Desember 2008 sebagai Persyaratan Perizinan Usaha Perikanan Tangkap. ’’Peraturan ini, diharapkan dapat menjadi salah satu cara pengawasan dalam manajemen penangkapan ikan dan pemberdayaan asosiasi perikanan,’’ terang dia.
Baca Juga:
JAKARTA - Kian banyaknya kecelakaan di perairan Indonesia ikut disikapi Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP). Rencananya, DKP tidak akan memperpanjang
BERITA TERKAIT
- Bank Mantap Indonesia Bantu Kebutuhan Para Pensiunan Lewat 3 Pilar ini
- Tingkatkan Pelayanan, KAI Logistik Pangkas Waktu Tempuh Rute Bandung–Surabaya
- Kementerian BUMN Gelar Workshop Penggunaan AI Dalam Komunikasi Media Sosial
- Distribusikan Pupuk Bersubsidi, Petrokimia Gresik Siapkan Stok Lebih dari 372 Ribu Ton
- Sentinel VIP Indonesia Hadirkan Layanan dengan Konsep No Win-No Fee
- Pertamina Sukses Menjaga Pasokan Energi Nasional Selama Periode Natal dan Tahun Baru