Tak Gabung Asosiasi, DKP Coret Izin Kapal Ikan
Jumat, 23 Januari 2009 – 02:02 WIB
Asosiasi baru juga dapat mengajukan pendaftaran ke Ditjen Perikanan Tangkap. Dengan terbitnya peraturan ini, pengusaha kapal yang tidak memiliki rekomendasi dari asosiasi atau organisasi, tidak bisa memperpanjang surat izin penangkapan ikan (SIPI) serta surat izin kapal pengangkutan ikan (SIKPI).
Menurutnya, asosiasi yang dibentuk setelah tanggal 31 Desember 2008 dapat mengajukan permohonan pendaftaran asosiasinya kepada Dirjen Perikanan Tangkap, paling cepat enam bulan setelah pendirian organisasi.
JAKARTA - Kian banyaknya kecelakaan di perairan Indonesia ikut disikapi Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP). Rencananya, DKP tidak akan memperpanjang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Berikan Izin Fasilitas PLB kepada PT Sanyo Trading Indonesia
- Pertama di Indonesia, Kilang Pertamina Internasional Siap Produksi SAF Tersertifikasi
- Kawasan Gading Serpong Punya Akses Baru Menuju BSD City
- Harga Emas Antam Hari Ini 10 Januari Melonjak, Jadi Sebegini Per Gram
- Ini Kriteria Pelaku UMKM yang Utangnya Bisa Dihapus Pemerintah
- Tangerang Raya Area Strategis Investasi, LPKR Perluas Portofolio Produk Baru