Tak Gegabah Beri Sanksi Jaksa Nakal
jpnn.com - JAKARTA - Bidang pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga saat ini masih terus memelajari rekomendasi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk memberikan sanksi terhadap tiga jaksa yang diduga menyalahi aturan dan kewenangan yang ada. Langkah tersebut diperlukan sehingga diperoleh kepastian hukum.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Setia Untung Arimuladi, layaknya pegawai negeri sipil lain, pemeriksaan atas dugaan pelanggaran terhadap jaksa juga harus sesuai aturan yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil.
“Saya telah menghubungi bidang pengawasan. Saat ini masih terus dipelajari, karena untuk memberi sanksi itu kan perlu benar-benar dilakukan dengan sangat teliti dan hati-hati, sehingga tidak menyalahi aturan," katanya.
Menurut Untung, dalam prosesnya bidang pengawasan akan terlebih dahulu memelajari rekomendasi yang ada. Kemudian apabila ditemukan adanya kekurangan maka rekomendasi akan dikembalikan ke Kejatisu guna dilengkapi.
“Jadi dapat saja ketiga jaksa dimaksud tidak dipanggil langsung ke Jakarta. Tapi kalau memang pihak pengawasan merasa hal tersebut diperlukan, maka untuk memerjelas,bisa saja ketiganya dipanggil. Kemudian barulah bidang pengawasan memberikan rekomendasi kepada Jaksa Agung,” ujarnya.
Nantinya menurut Untung, Jaksa Agunglah yang akan menerbitkan Surat Keputusan apakah para jaksa yang diduga melanggar aturan akan dijatuhi sanksi. Kemudian dari Jaksa Agung SK diserahkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan diteruskan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jambin) untuk memanggil pihak-pihak yang disebut guna melaksanakan putusan yang ada.
Menurutnya hal tersebut dimungkinkan sesuai ketentuan dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 038/A/JA/12/2009, tentang ketentuan penyelenggaraan pengawasan kejaksaan Republik Indonesia. Dimana dalam salah satu pasalnya menyebut, bidang pengawasan melaksanakan pengawasan secara preventif agar tugas rutin dan pembangunan serta sikap, prilaku dan tutur kata pengawai kejaksaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, rencana strategic serta kebijakan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.
“Jadi tahapannya sangat panjang, makanya sampai saat ini belum bisa dipastikan apakah nama-nama yang disebut akan diberi sanksi atau tidak. Tapi yang pasti semua rekomendasi akan dipelajari terlebih dahulu. Nanti perkembangan lebih lanjut akan saya kabari,” katanya.
JAKARTA - Bidang pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga saat ini masih terus memelajari rekomendasi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu)
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakkan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC