Tak Gunakan HMP soal Century, DPR Dicurigai
Rabu, 05 Desember 2012 – 19:09 WIB
JAKARTA - Peneliti Indonesian Coruption Watch (ICW), Abdullah Dahlan menilai DPR bersikap aneh jika tidak menggunakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) untuk menyelesaikan skandal bailout Bank Century senilai Rp6,7 triliun. DPR justru dicurigai karena tidak menggunakan salah satu hak istimewanya itu.
“Sikap DPR yang tidak menggunakan HMP untuk menyelesaikan skandal Bank Century adalah sesuatu yang aneh dan mengundang kecurigaan publik," kata Abdullah saat dihubungi, Rabu (5/11).
Dikatakannya, aneh jika pihak-pihak yang dulu getol mendorong kasus Century ternyata tidak mau menggunakan HMP. Sebab, di ranah politik kasus Century itu bisa diputus melalui HMP.
"Anehnya, beberapa waktu belakangan ini, DPR malah menyerahkan sepenuhnya penyelesaian skandal bailout Bank Century ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," tegas Abdullah.
JAKARTA - Peneliti Indonesian Coruption Watch (ICW), Abdullah Dahlan menilai DPR bersikap aneh jika tidak menggunakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP)
BERITA TERKAIT
- Komisi IV DPR Mendukung Langkah Pemerintah Pangkas Alur Distribusi Pupuk Bersubsidi ke Petani
- MK Hapus Presidential Threshold, Gibran Berpeluang Melawan Prabowo di 2029
- Sugeng Budiono Apresiasi Kritik Haidar Alwi Terhadap Survei OCCRP
- Ketua DPP PDIP Said Abdullah Tanggapi Putusan MK Tentang Penghapusan Presidential Threshold
- Kemendes Harus Membatasi Penggunaan Dana Desa untuk Sosialisasi dan Pelatihan
- Kabar Didik Melon yang Berjalan Kaki Jakarta-Boyolali, Dia Sudah di Karawang