Tak Hadiri Sidang Andi Mallarangeng, Nazar Diancam Panggil Paksa
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dijadwalkan menjadi saksi dalam persidangan terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana pusat pendidikan dan pelatihan olahraga Hambalang Andi Alifian Mallarangeng, Senin (2/6).
Namun, Nazar tidak memenuhi panggilan. Ia sudah menyampaikan surat pemberitahuan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang ditembuskan ke jaksa penuntut umum.
"Nazar sudah kita panggil tapi sakit. Yang bersangkutan memberikan surat ke pimpinan KPK yang ditembuskan ke JPU KPK. Intinya yang bersangkutan tidak bersedia jadi saksi karena permintaan dia jadi justice colaborator sampai saat ini belum dipenuhi KPK," ujar Jaksa KPK, Supardi sebelum persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (2/6).
Jaksa meminta agar diberi kesempatan untuk menghadirkan Nazar dalam persidangan. "Kita akan bicara dengan yang bersangkutan untuk penuhi kewajiban sesuai hukum," ucap Jaksa Supardi.
Majelis hakim memenuhi permintaan jaksa. Namun hakim mengingatkan apabila Nazar menolak maka bisa dihadirkan secara paksa.
"Jadi berkaitan dengan saksi M. Nazaruddin kepada penuntut umum untuk menghadirkan yang bersangkutan, kalau menolak, hadirkan secara paksa," ucap Hakim Ketua Haswandi.(gil/jpnn)
JAKARTA - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dijadwalkan menjadi saksi dalam persidangan terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?