Tak Hadiri Sidang, Bupati Natuna Diganjar 5 Tahun Penjara
Jumat, 19 Maret 2010 – 12:56 WIB
Hamid juga terbukti kembali memerintahkan Subandi untuk mentransfer uang sebesar Rp 849,3 juta ke PT Intraco sebagai pembayaran atas pembelian Mercedes Benz E 240 Automatic tahun 2004 seharga Rp 849,3 juta. "Mobil itu atas nama terdakwa I," sebut Jupriyadi.
Baca Juga:
Sedangkan Daeng Rusnadi terbukti menerima uang dengan keseluruhan Rp 46,138 miliar. Anggota majelis hakim Dudu Duswara, menyebutkan Hamid selaku Bupati dan Daeng selaku Ketua DPRD Natuna sepakat untuk menganggarkan dana lobi DBH migas. Namun sebelum APBD Natuna disahkan, Daeng sudah menerima Rp 28 miliar.
Hanya saja, lanjut Dudu, dana untuk perjuangan tim perjuangan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas DBH migas hanya Rp 16 miliar. "Uang itu untuk lobi ke Jakarta, tetapi penggunannya tak dapat dipertanggungjawabkan," ujar Dudu.
Bahkan, sambung Dudu, semua pihak yang diajak Daeng untuk memperjuangkan DBH ke Jakarta ternyata ditanggung dengan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dari masing-masing instansi. Selain itu, imbuh Dudu, saksi ahli dari Dirjen Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah Depkeu menyebut bahwa DBH Migas tak perlu diperjuangkan. "Sesuai prinsip by origin, daerah penghasil berhak mendapat DBH," sebut Dudu.
JAKARTA - Dua terdakwa perkara korupsi APBD Natuna, yaitu mantan bupati Natuna Hamid Rizal dan bupati nonaktif Daeng Rusnadi, divonis bersalah oleh
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan