Tak Hadiri Sidang, Bupati Natuna Diganjar 5 Tahun Penjara

Tak Hadiri Sidang, Bupati Natuna Diganjar 5 Tahun Penjara
Tak Hadiri Sidang, Bupati Natuna Diganjar 5 Tahun Penjara
Perbuatan Daeng itu dinilai kontraproduktif dan menmbulkan pemborosan. Bahkan dari  seluruh dana yang digunakan Daeng, yang bisa dipertanggungjawabkan buktinya hanya Rp 9,42 miliar, antara lain digunakan untuk pengaspalan jalan, pembangunan saluran air, pembangunan masjid,  bantuan ke masyarakat miskin dan bantuan untuk naik haji. "Sementara penggunaan dana Rp 36 miliar tak bisa dibuktikan," tandas DUdu.

Namun majelis akhirnya memutus Hamid dan Daeng hanya melakukan perbuatan sesuai dakwaan subsidair. Dalam dakwaan subsidairnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Hamid dan Daeng dengan pasal 3 jo pasal 18 UU 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.Hamid dan Daeng didakwa menguntungkan diri sendiri atau pihak lain dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan.

 

Hukuman yang dijatuhkan atas Hamid dan Daeng itu juga lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU meminta majelis hakim Tipikor menjatuhkan hukuman terhadap Hamid dengan pidana penjara selama empat tahun, denda Rp 250 juta dan uang penganti Rp 1,47 miliar. Sedangkan tuntutan atas Daeng adalah hukuman lima tahun penjara, denda sebesar Rp 250 juta serta uang pengganti Rp 42,5 miliar.

Atas putusan dari majelis, Hamid mengaku akan menggunakan hak pikir-pikir. Demikian pula, maupun Daeng melalui tim penasehat hukumnya juga akan pikir-pikir.(ara/jpnn)


Berita Selanjutnya:
Raja Erizman Bantah Susno

JAKARTA - Dua terdakwa perkara korupsi APBD Natuna, yaitu mantan bupati Natuna Hamid Rizal dan bupati nonaktif Daeng Rusnadi, divonis bersalah oleh


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News