Tak Hadirkan Nunun, JPU Dinilai Hanya Berimajinasi
Sidang Suap Pemilihan DGS Bank Indonesia
Selasa, 04 Mei 2010 – 12:51 WIB
JAKARTA- Ketidakmampuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam menghadirkan Nunun Nurbaeti ke persidangan di PN Tipikor, terus mendapat sorotan. Selain dianggap tidak serius menegakkan hukum, JPU juga dinilai hanya berimajinasi dalam menyusun tuntutan terhadap para terdakwa. Hal itu disampaikan kuasa hukum Udju Djuhaeri, Suyitno Landung.
"Kalau ada yang menerima tentunya harus ada pihak yang menjadi pemberi, namun JPU tidak bisa hadirkan siapa pemberi yang sebenarnya," jelasnya, saat membacakan surat pembelaan atas terdakwa Udju Djuhaeri, di Tipikor, Rabu (4/5).
Baca Juga:
Menurut Suyitno Landung, terdakwa, tidak pernah mengenal Miranda Swaray Goeltom. Dan antara Miranda dengan terdakwa tidak pernah bertemu sebelumnya ataupun tidak kenal. Sehingga apa yang diberikan kepada terdakwa tidak bisa disebutkan sebagai penerimaan untuk pemenangan Miranda S Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia pada tahun 2004 lalu.
"Terdakwa bertemu dengan Ary Malangjudo menemui dirinya menerima empat amplop dengan menyebutkan ada titipan dari Ibu Nunun Nurbaeti, tanpa menyebutkan bahwa ini adalah imbalan untuk pemenangan DGS Bank Indoensia itu," jelasnya.
JAKARTA- Ketidakmampuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam menghadirkan Nunun Nurbaeti ke persidangan di PN Tipikor, terus mendapat sorotan. Selain
BERITA TERKAIT
- Imigrasi Denpasar Tolak Permohonan Paspor 3 CPMI Non-Prosedural Untuk Hindari TPPO
- KPK Cecar Ipar Jokowi terkait Pengaturan Lelang di Kemenhub
- Letjen TNI Richard Pimpin Upacara Pemberangkatan Satgas Kizi TNI Kontingen Garuda XXXVII-K ke Afrika Tengah
- Dukung Penuh Pengamanan Pilkada di Puncak, Tim Asistensi Operasi Damai Cartenz 2024 Turun Gunung
- KPK Sebut Belum Ada Tersangka Baru terkait Kasus e-KTP
- Melantik Pengurus TP PKK Pusat 2024-2029, Mendagri Imbau Wujudkan Program Astacita