Tak Hadirkan Nunun, JPU Dinilai Hanya Berimajinasi
Sidang Suap Pemilihan DGS Bank Indonesia
Selasa, 04 Mei 2010 – 12:51 WIB
Dalam pelaksanaan Pemilihan DGS, lanjutnya, terdakwa tidak memilih Miranda. Sehingga tidak ditemukan delik bagaimana JPU bisa menyebutkan ada unsur suap atas proses pemilihan tersebut. "Travellers Cheque tersebut tidak jelas, sehingga JPU hanya menduga-duga kalau Travellers Cheque itu ada kaitannya dengan pemenangan DGS BI," tegasnya.
Baca Juga:
Seperti diketahui, Nunun Nurbaeti disebut-sebut menjadi pihak utama yang membagi-bagikan Travellers Cheque kepada 52 anggota Komisi XI DPR RI terkait pemilihan DGS Bank Indoensia. Total Travellers Cheque Bank Internasional Indonesia itu mencapai Rp28 miliar. Namun, JPU tak berhasil menghadirkan Nunun Nurbaeti yang juga istri mantan Wakapolri, Adang Daradjatun itu. Nunun disebut-sebut mengidap penyakit pelupa berat dan dirawat di RS Mount Elizabeth Singapura. Belakang diketahui, rumah sakit tersebut sudah tidak lagi melakukan perawatan terhadap Nunun Nurbaeti. Namun, baik JPU maupun KPK tak juga menemukan Nunun Nurbaeti untuk dihadirkan di persidangan di PN Tipikor.(oji/fuz/jpnn)
JAKARTA- Ketidakmampuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam menghadirkan Nunun Nurbaeti ke persidangan di PN Tipikor, terus mendapat sorotan. Selain
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya
- Lemkapi Acungi Jempol Sikap Dirlantas Polda Metro Jaya Minta Maaf Anak Buah Arogan
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Indo Barometer Bantah Lakukan Survei di Kolaka Utara yang Memenangkan Sumarling Majja–Timber
- Imigrasi Denpasar Tolak Permohonan Paspor 3 CPMI Non-Prosedural Untuk Hindari TPPO
- KPK Cecar Ipar Jokowi terkait Pengaturan Lelang di Kemenhub