Tak Hadirkan Nunun, JPU Dinilai Hanya Berimajinasi

Sidang Suap Pemilihan DGS Bank Indonesia

Tak Hadirkan Nunun, JPU Dinilai Hanya Berimajinasi
Tak Hadirkan Nunun, JPU Dinilai Hanya Berimajinasi
Dalam pelaksanaan Pemilihan DGS, lanjutnya, terdakwa tidak memilih Miranda. Sehingga tidak ditemukan delik bagaimana JPU bisa menyebutkan ada unsur suap atas proses pemilihan tersebut. "Travellers Cheque  tersebut tidak jelas, sehingga JPU hanya menduga-duga kalau Travellers Cheque itu ada kaitannya dengan pemenangan DGS BI," tegasnya.

Seperti diketahui, Nunun Nurbaeti disebut-sebut menjadi pihak utama yang membagi-bagikan Travellers Cheque kepada 52 anggota Komisi XI DPR RI terkait pemilihan DGS Bank Indoensia. Total Travellers Cheque Bank Internasional Indonesia itu mencapai Rp28 miliar. Namun, JPU tak berhasil menghadirkan Nunun Nurbaeti yang juga istri mantan Wakapolri, Adang Daradjatun itu. Nunun disebut-sebut mengidap penyakit pelupa berat dan dirawat di RS Mount Elizabeth Singapura. Belakang diketahui, rumah sakit tersebut sudah tidak lagi melakukan perawatan terhadap Nunun Nurbaeti. Namun, baik JPU maupun KPK tak juga menemukan Nunun Nurbaeti untuk dihadirkan di persidangan di PN Tipikor.(oji/fuz/jpnn)

JAKARTA- Ketidakmampuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam menghadirkan Nunun Nurbaeti ke persidangan di PN Tipikor, terus mendapat sorotan. Selain


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News