Tak Hadirkan Saksi Kunci, Jaksa Perkara Ted Sioeng Dinilai Hambat Pengungkapan Fakta

Tak Hadirkan Saksi Kunci, Jaksa Perkara Ted Sioeng Dinilai Hambat Pengungkapan Fakta
Ilustrasi sidang di pengadilan. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Persidangan kasus pidana dugaan penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada, dengan terdakwa Ted Sioeng masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam persidangan, Rabu (22/1) lalu, mendengarkan keterangan dua orang saksi, yakni Kepala desa Cikarenye dan guru besar hukum pidana FH Universitas Airlangga. Keduanya merupakan saksi yang diajukan jaksa penuntut umum.

Julianto Asis, kuasa hukum Ted Sioeng, menilai jaksa seharusnya menghadirkan saksi-saksi kunci pada kasus ini, bukan hanya mengutip berita acara pemeriksaan.

Ia menyebut saksi yang seharusnya dihadirkan seperti Hariyono Tjahjarijadi, Benny Tjokrosaputro, Muliani Santoso, dan Stephanie Wilamarta.

"Kami nyatakan keberatan karena tidak dipanggil sesuai dengan KUHAP, jika persidangan menghendaki mencari kebenaran materiil maka seharusnya saksi tersebut dihadirkan bukan malah dibacakan BAP-nya saja," ujar Julianto kepada wartawan, Minggu (2/2).

Para saksi kunci tersebut, lanjut Julianto, mengetahui betul aliran dana Ted Sioeng dan duduk perkara yang membuatnya dituduh menghilangkan aset.

Ia menyebut akan terus berupaya membantah tuduhan-tuduhan JPU melalui saksi yang akan dihadirkan nantinya, di antaranya legal bank, notaris yang ditunjuk bank, serta ahli perbankan dan ahli forensik keuangan yang mengerti aliran dana.

Terhadap hal ini, mantan Kepala Bareskrim Polri Komjen (Purn) Ito Sumardi menyebut peran saksi kunci dalam persidangan sangat penting karena mereka merupakan alat bukti utama dalam sistem pembuktian hukum pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

Mantan Kepala Bareskrim Polri Komjen (Purn) Ito Sumardi menyebut peran saksi kunci dalam persidangan sangat penting karena mereka merupakan alat bukti utama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News