Tak Hadirkan Saksi Kunci, Jaksa Perkara Ted Sioeng Dinilai Hambat Pengungkapan Fakta
Ito menyebut keterangan saksi ditempatkan sebagai alat bukti pertama di atas keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Tanpa saksi, pembuktian sering kali sulit dilakukan.
Keterangan saksi kunci, kata dia, dapat memengaruhi arah keputusan hakim karena dianggap memiliki kekuatan pembuktian yang signifikan.
Jika saksi tidak hadir setelah dipanggil secara sah, hakim dapat memerintahkan kehadiran paksa mereka.
"Karena perannya yang vital, saksi kunci juga membutuhkan perlindungan hukum untuk memastikan mereka dapat memberikan keterangan tanpa tekanan atau ancaman," tuturnya.
Ito menyebut, jika jaksa enggan memanggil saksi kunci, maka protes dan keberatan bisa diajukan terdakwa atau kuasa hukumnya.
Hal ini bertujuan untuk memastikan pengungkapan kebenaran materiil dalam persidangan. Bahkan saksi yang menolak hadir tanpa alasan sah setelah dipanggil secara sah dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 224 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 9 bulan atau denda.
"Berdasarkan Pasal 159 Ayat (2) KUHAP, jika saksi yang dipanggil secara sah tidak hadir tanpa alasan yang dapat diterima, hakim dapat memerintahkan pemanggilan paksa terhadap saksi tersebut untuk dihadapkan ke persidangan," tuturnya.
Ito mengatakan, keterangan saksi yang hanya dibacakan berdasarkan BAP, memiliki nilai pembuktian yang lebih rendah dibandingkan keterangan langsung, karena hakim tidak dapat mengobservasi saksi untuk menilai kredibilitasnya secara langsung.
Mantan Kepala Bareskrim Polri Komjen (Purn) Ito Sumardi menyebut peran saksi kunci dalam persidangan sangat penting karena mereka merupakan alat bukti utama
- Marak Penipuan Magang di Luar Negeri, Atase Polri KBRI Jerman Minta Pelajar Waspada
- Anggota Polda NTT Pelaku Penggelapan Rp 400 Juta Akan Ditindak Tegas
- Oknum Polisi di Pamekasan Ini Ditangkap di Sumenep, Memalukan
- Hati-Hati dengan Penipuan Modus Undangan Digital
- Kejari Bandung Dianggap Lalai Menangkap Terpidana Penipuan, Massa Demo Kejagung
- Mayapada Healthcare & Apollo Hospitals Siapkan Layanan Kesehatan Kelas Dunia