Tak Hadirkan Saksi Kunci, Jaksa Perkara Ted Sioeng Dinilai Hambat Pengungkapan Fakta

Tak Hadirkan Saksi Kunci, Jaksa Perkara Ted Sioeng Dinilai Hambat Pengungkapan Fakta
Ilustrasi sidang di pengadilan. Foto: JPNN

Ketidakhadiran saksi kunci, lanjutnya, juga dapat menghambat pengungkapan fakta secara menyeluruh, terutama jika keterangan tersebut sangat menentukan jalannya perkara.

Jika jaksa enggan memanggil saksi kunci, lanjut Ito, hakim memiliki kewajiban untuk memastikan hak-hak terdakwa terpenuhi dalam proses pembelaan.

Bahkan, kata dia, hakim dapat menunda sidang hingga saksi dihadirkan. Hal ini dilakukan demi melindungi hak terdakwa.

Dihubungi terpisah, pakar hukum pidana dari UMJ Chairul Huda menyebut dalam KUHAP memang tidak dikenal istilah saksi kunci.

Namun, dia menegaskan, jika pihak terdakwa meminta kepada majelis agar jaksa menghadirkan saksi yang dianggapnya dapat meringankan, tentu bisa dilakukan.

Jika hakim perintahkan JPU untuk menghadirkan, kata dia, maka jaksa wajib menghadirkan.

"Semua saksi mempunyai kedudukan yang sama dalan pembuktian, namun ada kalanya seseorang menjadi saksi sekaligus korban dari tindak pidana selayaknya mendapat prioritas pemeriksaan baik di penyidikan maupun di pengadilan," tuturnya.

Di kesempatan terpisah, pakar hukum dari Universitas Katolik Parahyangan Agustinus Pohan berpendapat, salah satu persoalan dalam KUHAP di Indonesia adalah belum adanya kedudukan yang setara antara JPU dan terdakwa dalam kewenangan menghadirkan saksi.

Mantan Kepala Bareskrim Polri Komjen (Purn) Ito Sumardi menyebut peran saksi kunci dalam persidangan sangat penting karena mereka merupakan alat bukti utama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News