Tak Hadirkan Saksi Kunci, Jaksa Perkara Ted Sioeng Dinilai Hambat Pengungkapan Fakta
Karenanya, seyogyanya terdakwa dan kuasa hukumnya harus dapat meyakinkan majelis bahwa kehadiran saksi tersebut sangat dibutuhkan agar kebenaran materil dapat diwujudkan.
"Sesungguhnya hal ini bisa diatasi lewat kewenangan hakim untuk memerintahkan kehadiran saksi. Dalam hal ini Majelis dapat menggunakan kewenangan tersebut sebagai upaya untuk menemukan kebenaran materil," tuturnya.
Sementara Abdul Fickar Hadjar, pakar hukum dari Universitas Trisakti mengamini bahwa saksi kunci merupakan saksi yang perannya sangat strategis dan menentukan.
Bila jaksa enggan menghadirkan saksi kunci, kata Fickar, maka hakim bisa memerintahkan jaksa untuk memanggil secara paksa.
Sedangkan jika saksi kunci itu tidak hadir karena alasan yang sah, maka bisa BAP-nya dibacakan.
"Karena saksi ini melihat, mendengar, bahkan merasakannya sendiri, saksi ini biasanya korban," ujarnya.
Seperti diketahui, jaksa mendakwa pengusaha Ted Sioeng melakukan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp133 miliar milik PT Bank Mayapada Internasional Tbk. Dakwaan tersebut dibacakan oleh JPU Setyo Adhi Wicaksono dalam sidang di PN Jakarta Selatan pada Kamis (2/1).
Kasus ini bermula pada Agustus 2014, ketika Ted mengajukan kredit bertahap hingga total mencapai Rp203 miliar. Pinjaman awal sebesar Rp70 miliar.
Mantan Kepala Bareskrim Polri Komjen (Purn) Ito Sumardi menyebut peran saksi kunci dalam persidangan sangat penting karena mereka merupakan alat bukti utama
- Marak Penipuan Magang di Luar Negeri, Atase Polri KBRI Jerman Minta Pelajar Waspada
- Anggota Polda NTT Pelaku Penggelapan Rp 400 Juta Akan Ditindak Tegas
- Oknum Polisi di Pamekasan Ini Ditangkap di Sumenep, Memalukan
- Hati-Hati dengan Penipuan Modus Undangan Digital
- Kejari Bandung Dianggap Lalai Menangkap Terpidana Penipuan, Massa Demo Kejagung
- Mayapada Healthcare & Apollo Hospitals Siapkan Layanan Kesehatan Kelas Dunia