Tak Hanya Antarprovinsi, Wilayah Ini Melarang Mudik Lokal
Lebih lanjut, pelaku perjalanan orang dari dan ke wilayah aglomerasi darat Kepri meliputi Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan dengan kewajiban melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.
Poin lainnya, lanjut Arif yakni pelaku perjalanan orang lintas kabupaten/kota/provinsi/negara wajib melakukan pengisian e-HAC serta melengkapi diri dengan surat izin perjalanan tertulis sebagai persyaratan melakukan perjalanan.
Kelompok yang dapat melakukan perjalanan ini yakni pegawai instansi pemerintahan/ASN dan pegawai BUMN/BUMD, menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari
pejabat setingkat Eselon II.
Bagi pegawai swasta menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari pimpinan perusahaan. Bagi pekerja sektor informal menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari kepala desa/lurah/ketua RT/RW.
"Kunjungan duka anggota keluarga meninggal dan kunjungan keluarga sakit, menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari kepala desa/lurah/ketua RT/RW. Bagi masyarakat untuk keperluan pengobatan, ibu hamil, dankepentingan persalinan, menunjukkan surat rujukan dokter dari fasilitas kesehatan," kata Arif yang juga Sekda Kepri itu. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melarang masyarakat melakukan mudik lokal antarpulau di wilayah itu mulai 6-17 Mei 2021.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
- Kobra 3 Meter Masuk Rumah Warga, Disdamkar Natuna Merespons Cepat
- Pelajar yang Tercebur ke Laut Anambas Selamat dari Maut, 5 Anggota Polisi Ini Panen Pujian
- Polisi Temukan Pemilik Motor di Jembatan Barelang, Innalillahi
- Basarnas Natuna Terjunkan Dua Penyelam, Nelayan Hilang di Perairan Tanjung Belum Ditemukan
- Kepri Segera Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Catat Tanggalnya
- Apartemen di Batam Dijadikan Tempat Produksi Sabu-Sabu