Tak Hanya Berkas Perkara Pilkada Dogiyai yang Hilang
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya menangkap paksa dua mantan satpam Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (23/3). Dari hasil pemeriksaan sampai Jumat (24/3) siang ini, kedua satpam berinisial EM dan SA mengaku mencuri berkas perkara pilkada Dogiyai dan berkas wilayah lainnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, selain berkas pilkada Kabupaten Dogiyai, ada dugaan berkas sengketa Pilkada Yogya, Salatiga, dan Sangi yang dicuri.
"Dari keterangannya seperti itu. Fotocopy berkas pilkada. Ada DIY, Salatiga kemudian ada Sangi," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (24/4).
Argo menyebutkan, pengakuan kedua tersangka tersebut masih disidiki. Penyidik ingin menemukan berkas perkara yang dicuri itu untuk dijadikan bukti.
"Sekarang masih didalami. Intinya dia ngaku seperti itu dan berkasnya sedang dicari," jelas Argo.
Seperti diberitakan, Ketua MK Arief Hidayat mengatakan, ada empat pegawai MK yang mencuri berkas Pilkada Dogiyai.
Yaitu dua di antaranya satpam MK dan dua lainnya PNS setara eselon empat di MK, Sukirno dan Rudi Harianto. Atas perbuatannya itu, MK sudah memecat empat orang tersebut dan menyerahkan proses hukum kepada polisi.
Mengenai dua PNS MK tersebut, polisi belum cukup bukti untuk melakukan penahanan dan dijadikan tersangka.(Mg4/jpnn)
Penyidik Polda Metro Jaya menangkap paksa dua mantan satpam Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (23/3). Dari hasil pemeriksaan sampai Jumat (24/3) siang
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Saiful Anam Berharap MK Kabulkan Permohonan Uji Materi UU Jabatan Notaris
- Pemohon Uji Materi UUJN Harapkan MK Tidak Membatasi Usia Pensiun Notaris
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK
- Hakim MK Nasihati Guru Honorer Penggugat Pasal 66 UU ASN
- Pendaftaran PPPK 2024: Honorer Gugat UU ASN ke MK, Dampaknya Sudah Nyata