Tak Hanya Demo, Buruh Bakal Lakukan Ini untuk Memperjuangkan Upah

Tak Hanya Demo, Buruh Bakal Lakukan Ini untuk Memperjuangkan Upah
Ribuan buruh akan menggelar aksi lagi pada 29-30 November 2021. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

"Mogok secara konstitusional ada aturan UU No.21 Tahun 2000 Pasal 4 menyatakan serikat pekerja sebagai perencana. Ketika kami mogok tidak boleh siapapun intervensi dan intimidasi dari aparat dan siapapun," terangnya. 

"Mogok daerah di Jabar kami minta tidak ada yang menghalangi, KSPSI sudah izin. Jadi, sudah beri tahu ke pihak kepolisian," tegas Roy. (mcr27)

30 ribu buruh gabungan dari berbagai serikat buruh akan menggelar aksi demo besar-besaran di halaman Gedung Sate, Bandung, pada 29-30 November 2021.


Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News