Tak Hanya Demo, Buruh Bakal Lakukan Ini untuk Memperjuangkan Upah
Sabtu, 27 November 2021 – 16:17 WIB
"Mogok secara konstitusional ada aturan UU No.21 Tahun 2000 Pasal 4 menyatakan serikat pekerja sebagai perencana. Ketika kami mogok tidak boleh siapapun intervensi dan intimidasi dari aparat dan siapapun," terangnya.
"Mogok daerah di Jabar kami minta tidak ada yang menghalangi, KSPSI sudah izin. Jadi, sudah beri tahu ke pihak kepolisian," tegas Roy. (mcr27)
30 ribu buruh gabungan dari berbagai serikat buruh akan menggelar aksi demo besar-besaran di halaman Gedung Sate, Bandung, pada 29-30 November 2021.
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
BERITA TERKAIT
- Bupati Mimika Jelaskan Terkait Demo Aliansi Pemuda Amungme soal Perekrutan CPNS
- Ribuan Buruh Surabaya Bersemangat Memenangkan Khofifah-Emil
- KSPSI Siap Memenangkan Pramono Yang Perjuangkan UMP Terbaik
- Mengenal Skema Bipartit pada Penerapan UMP versi Apindo
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- Pemimpin Paling Berpihak ke Industri SKT, Khofifah Tuai Dukungan Ribuan Buruh Ngawi