Tak Hanya Demo, Buruh Bakal Lakukan Ini untuk Memperjuangkan Upah
Sabtu, 27 November 2021 – 16:17 WIB

Ribuan buruh akan menggelar aksi lagi pada 29-30 November 2021. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com
"Mogok secara konstitusional ada aturan UU No.21 Tahun 2000 Pasal 4 menyatakan serikat pekerja sebagai perencana. Ketika kami mogok tidak boleh siapapun intervensi dan intimidasi dari aparat dan siapapun," terangnya.
"Mogok daerah di Jabar kami minta tidak ada yang menghalangi, KSPSI sudah izin. Jadi, sudah beri tahu ke pihak kepolisian," tegas Roy. (mcr27)
30 ribu buruh gabungan dari berbagai serikat buruh akan menggelar aksi demo besar-besaran di halaman Gedung Sate, Bandung, pada 29-30 November 2021.
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
BERITA TERKAIT
- X SMILE, Dari Pekerja Serabutan Menjadi Bintang Musik Digital
- Iwakum Desak Kapolri Evaluasi Aparat Pascainsiden Penggeledahan Wartawan Peliput Demo
- Melepas Peserta Mudik Gratis, Wamenaker Dorong Pekerja Jaga Semangat dan Produktivitas
- 1.824 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Demo di DPR Hari Ini
- Demo Tolak RUU TNI di DPRD Kota Malang Ricuh, Begini Situasinya
- Polisi Selidiki Perusakan Hana Bank oleh Massa Demo Tolak RUU TNI