Tak Hanya ke Komisi I DPR, Uang Hasil Korupsi BTS Mengalir ke BPK, Hakim Kaget
![Tak Hanya ke Komisi I DPR, Uang Hasil Korupsi BTS Mengalir ke BPK, Hakim Kaget](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2023/09/26/sidang-lanjutan-dugaan-korupsi-bts-4g-dengan-terdakwa-mantan-jom4.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Aliran uang kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G disebut-sebut mengalir ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Hal itu diungkapkan oleh saksi mahkota kasus pengadaan BTS 4G dan infrastrukturnya, yaitu Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.
Windi mengaku juga turut menyerahkan uang terkait proyek BTS 4G kepada seseorang bernama Sadikin selaku perwakilan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Penyerahan uang itu berdasarkan arahan mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif. Uang yang diserahkan senilai Rp40 miliar.
"Nomor (telepon) dari Pak Anang seseorang atas nama Sadikin. Nomor teleponnya diberikan oleh Pak Anang lewat Signal," ucap Windi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (26/9).
Ketua majelis hakim Fahzal Hendri lalu bertanya lebih lanjut. "Berapa?" tanya hakim Fahzal.
"Itu saya tanya untuk siapa, untuk BPK, Yang Mulia," tutur Windi.
"BPK atau PPK? Kalau PPK, Pejabat Pembuat Komitmen. Kalau BPK, Badan Pemeriksa Keuangan. Yang mana?" tanya hakim menegaskan.
Saksi mahkota menyerahkan uang terkait proyek BTS 4G kepada perwakilan dari BPK RI.
- KPK Panggil Bos Asuransi Sinar Mas Indra Widjaja Terkait Dugaan Korupsi Investasi
- Staf Anggota DPR Hafisz Thohir Mangkir dari Panggilan KPK
- KPK Sita Deposito Rp6,4 Miliar dalam Penggeledahan Terkait Dugaan Korupsi di PT INTI
- Skandal Korupsi Rp60 Miliar, KPK Periksa Staf Anggota DPR Achmad Hafisz
- Kejati Banten Usut Dugaan Kasus Korupsi Pengelolaan Sampah di Tangsel
- KPK Dalami Kerugian Negara dalam Kasus Pengadaan X-ray di Kementan