Tak Hanya Mencabut Hukuman Cambuk, Arab Saudi Juga Mengubah Aturan Hukuman Mati

Sabtu lalu (25/04), Arab Saudi telah mencabut hukuman cambuk, seperti yang tertulis dalam dokumen Mahkamah Agung di kerajaan tersebut. Hukuman mati juga diubah, yakni tidak lagi dijatuhkan kepada pelaku kejahatan di bawah umur.
Keputusan untuk tidak mengeksekusi pelaku kejahatan di bawah umur diambil oleh Raja Salman, dua hari setelah pengumuman dicabutnya hukuman cambuk.
Sebagai ganti dari hukuman mati, pelaku kejahatan serius di bawah umur akan menerima hukuman penjara hingga 10 tahun, kata Ketua Komisi Hak Asasi Manusia Awwad Alawwad.
"Artinya setiap orang yang menerima hukuman mati karena kejahatan yang dilakukan saat mereka masih di bawah umur tidak dapat lagi dihukum matu," kata Awwad.
Belum jelas kapan perubahan akan berlaku.

Arab Saudi adalah salah satu negara yang banyak melakukan eksekusi terpidana di dunia, disusul Iran dan China, menurut laporan tahunan terbaru dari Amnesty International.
Negara kerajaan tersebut telah mengeksekusi 184 orang sepanjang tahun 2019, termasuk setidaknya satu orang yang didakwa melakukan kejahatan saat ia di bawah umur.
Sabtu lalu (25/04), Arab Saudi telah mencabut hukuman cambuk, seperti yang tertulis dalam dokumen Mahkamah Agung di kerajaan tersebut
- Dunia Hari Ini: Sebuah Mobil Tabrak Festival di Kanada, 11 Orang Tewas
- 2 Terdakwa Pembawa Sabu-Sabu 20 Kg Dituntut Hukuman Mati
- Dunia Hari Ini: Siswa SMA Prancis Ditangkap Setelah Menikam Teman Sekelasnya
- Dunia Hari Ini: Gempa Bumi Berkekuatan 6,2SR Mengguncang Turkiye, 150 Warga Luka-luka
- Tentang Hari Anzac, Peringatan Perjuangan Pasukan Militer Australia
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas