Tak Hanya Mencabut Hukuman Cambuk, Arab Saudi Juga Mengubah Aturan Hukuman Mati
![Tak Hanya Mencabut Hukuman Cambuk, Arab Saudi Juga Mengubah Aturan Hukuman Mati](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2021/07/21/tak-hanya-mencabut-hukuman-cambuk-arab-saudi-juga-mengubah-dtat.jpg)
"Ini adalah hari yang penting bagi Arab Saudi," kata Awwad.
"Keputusan ini membantu kita dalam menetapkan hukum pidana yang lebih modern, dan menunjukkan komitmen kerajaan untuk menindaklanjuti reformasi di semua sektor di negara kita."
![Tak Hanya Mencabut Hukuman Cambuk, Arab Saudi Juga Mengubah Aturan Hukuman Mati Tak Hanya Mencabut Hukuman Cambuk, Arab Saudi Juga Mengubah Aturan Hukuman Mati](http://www.abc.net.au/news/image/10422082-3x2-700x467.jpg)
Menghentikan hukuman cambuk
Kerajaan Arab Saudi menghentikan hukuman cambuk setelah lembaga semacam Mahkamah Agung mengeluarkan keputusannya.
Hukuman fisik tersebut akan diganti oleh hukuman penjara atau denda.
Hukuman mati bagi pelaku kejahatan di bawah 18 tahun bertentangan dengan Konvensi PBB soal Hak-Hak Anak, yang ditandatangani juga oleh Arab Saudi.
Bulan April 2019 lalu, kerajaan Arab Saudi telah memenggal 37 orang yang dihukum karena tuduhan terorisme.
Komisi Hak Asasi Manusia PBB mengatakan mereka yang saat itu dieksekusi adalah warga Syiah yang mungkin tidak melalui proses pengadilan yang adil dan tiga di antaranya di bawah umur saat dihukum.
Sabtu lalu (25/04), Arab Saudi telah mencabut hukuman cambuk, seperti yang tertulis dalam dokumen Mahkamah Agung di kerajaan tersebut
- Dunia Hari Ini: Ratusan Korban Perdagangan Manusia di Myanmar Diungsikan ke Thailand
- Anak Muda di Indonesia Bayar Jasa Buat Tes Kesetiaan Pasangannya
- Prabowo Setelah 100 Hari: Makin Berjarak dengan Jokowi?
- Dunia Hari Ini: PM Israel Ancam Hentikan Gencatan Senjata
- Kaum Muda Australia Lebih Memilih Tidak ke Dokter
- Dunia Hari Ini: Presiden Trump Resmi Berlakukan Tarif Impor Baja dan Alumunium