Tak Hanya Mencabut Hukuman Cambuk, Arab Saudi Juga Mengubah Aturan Hukuman Mati

"Ini adalah hari yang penting bagi Arab Saudi," kata Awwad.
"Keputusan ini membantu kita dalam menetapkan hukum pidana yang lebih modern, dan menunjukkan komitmen kerajaan untuk menindaklanjuti reformasi di semua sektor di negara kita."

Menghentikan hukuman cambuk
Kerajaan Arab Saudi menghentikan hukuman cambuk setelah lembaga semacam Mahkamah Agung mengeluarkan keputusannya.
Hukuman fisik tersebut akan diganti oleh hukuman penjara atau denda.
Hukuman mati bagi pelaku kejahatan di bawah 18 tahun bertentangan dengan Konvensi PBB soal Hak-Hak Anak, yang ditandatangani juga oleh Arab Saudi.
Bulan April 2019 lalu, kerajaan Arab Saudi telah memenggal 37 orang yang dihukum karena tuduhan terorisme.
Komisi Hak Asasi Manusia PBB mengatakan mereka yang saat itu dieksekusi adalah warga Syiah yang mungkin tidak melalui proses pengadilan yang adil dan tiga di antaranya di bawah umur saat dihukum.
Sabtu lalu (25/04), Arab Saudi telah mencabut hukuman cambuk, seperti yang tertulis dalam dokumen Mahkamah Agung di kerajaan tersebut
- Dunia Hari Ini: Puluhan Tewas Setelah Kereta di Pakistan Dibajak
- Dunia Hari Ini: Kecelakaan Bus di Afrika Selatan, 12 Orang Tewas
- Siklon Alfred 'Tak Separah yang dibayangkan', Warga Indonesia di Queensland Tetap Waspada
- Dunia Hari Ini: Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Ditangkap di Bandara
- Kapolda Metro Abaikan Laporan Perusahaan Saudi soal RJ WN India di Kasus Penggelapan
- 'Selama Ini Ternyata Saya Dibohongi': Kerugian Konsumen dalam Dugaan Korupsi BBM