Tak Hanya Mencabut Hukuman Cambuk, Arab Saudi Juga Mengubah Aturan Hukuman Mati
Selasa, 28 April 2020 – 17:45 WIB

Pangeran Muhammad bin Salman berbicara dengan Raja Arab Saudi, Salman bin Abdulaziz Al Saud. (Saudi Royal Court: Bandar Algaloud)
Putra Mahkota Muhammad bin Salman telah meluncurkan serangkaian reformasi sosial dan ekonomi yang bertujuan memodernisasi kerajaan konservatif ini.
Catatan hak asasi manusia Arab Saudi berada di bawah pengawasan ketat internasional, setelah pembunuhan jurnalis terkemuka asal Saudi, yakni Jamal Khashoggi pada tahun 2018.

Simak berita menarik lainnya dari ABC Indonesia.
Sabtu lalu (25/04), Arab Saudi telah mencabut hukuman cambuk, seperti yang tertulis dalam dokumen Mahkamah Agung di kerajaan tersebut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dunia Hari Ini: Sebuah Mobil Tabrak Festival di Kanada, 11 Orang Tewas
- 2 Terdakwa Pembawa Sabu-Sabu 20 Kg Dituntut Hukuman Mati
- Dunia Hari Ini: Siswa SMA Prancis Ditangkap Setelah Menikam Teman Sekelasnya
- Dunia Hari Ini: Gempa Bumi Berkekuatan 6,2SR Mengguncang Turkiye, 150 Warga Luka-luka
- Tentang Hari Anzac, Peringatan Perjuangan Pasukan Militer Australia
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas